INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-
Rapat paripurna DPRD Indramayu dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2022, tanpa dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Jumat 9 September 2022 kemarin.
Ketidak hadiran kepala daerah tersebut, membuat DPRD Indramayu geram, apalagi terlihat yang hadir mewakili eksekutif adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) atau setaraf eselon II. Kondisi tersebut mengundang reaksi Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Muhaemin yang menanyakan keberadaan Wakil Bupati, Lucky Hakim yang dianggap sering tidak hadir dalam setiap rapat paripurna.
Menurut Muhaemin, DPRD harus melakukan pemanggilan secara khusus kepada Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim untuk dimintai keterangan.
Muhaemin mengaku sangat prihatin dengan tidak hadirnya kedua pemimpin daerah tersebut dalam rapat paripurna. Atas nama eksekutif justru diwakilkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto.
Menurutnya, selama ia menjabat sebagai anggota DPRD, kondisi tersebut baru pertama terjadi di Indramayu, yakni Bupati diwakilkan oleh pejabat eselon II.
“DPRD ini seolah-olah malah jadi tempat penampungan jadinya,” ujar dia kepada wartawan.
Menanggapi tudingan itu, Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku selama ini dirinya tidak pernah menerima undangan dari DPRD Indramayu terkait rapat paripurna yang sudah diagendakan.
Penegasan klarifikasi tersebut disampaikan saat awak media melakukan wawancara eksklusif bincang bincang di rumah dinas Wakil Bupati Indramayu, Minggu 11 September 2022.
Menurutnya, secara aturan UU Wakil Bupati dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil kepala daerah jika mendapat perintah dari Bupati. Artinya Wabup Lucky Hakim tidak dapat menjalankan perintah Bupati, jika tidak memperoleh disposisi untuk mewakili dalam setiap kegiatan.
FOKUS PADA YOUTUBE INI :
Lucky menganalogikan, jika dirinya secara tiba tiba datang, lalu Bupati tidak pernah memberikan disposisi atau memerintahkan untuk menghadiri dirinya karena berhalangan, maka dianggap langkah yang dilakukan adalah bentuk kesewenang wenangan, apalagi tanpa dilengkapi dengan surat disposisi resmi.
“Disposisi itu ada dua pilihannya, saya hadiri, atau saya disposisikan kembali bisa ke Sekda, Asda atau kepala dinas. Pada kontek undangan paripurna kemarin, disposisi undangan untuk saya ada tidak ?, kalau kemarin yang datang apa disposisi dari saya atau Bupati, karena sampai dengan hari ini saya belum terima undangan maupun disposisi Bupati,” terang Lucky.
Ia mengaku, kehadirannya ke DPRD terakhir saat agenda Sidang Istimewa Hari Jadi Indramayu pada 7 Oktober 2021 lalu. Hal itupun dilakukan karena adanya undangan yang sampai secara langsung tanpa adanya disposisi Bupati.
“Karena undangan langsung sampai ke saya, tanpa disposisipun saya hadir saat itu,” tuturnya.
Disinggung terkait rencana pemanggilan dirinya oleh DPRD untuk meminta penjelasan atas apa yang terjadi selama ini. Ia mengaku sangat siap untuk memberikan penjelasan kepada wakil rakyat ihwal persoalan tuduhan mangkir terhadap dirinya termasuk berkaitan dengan peran dirinya selama ini sebagai Wakil Bupati Indramayu dalam menjalankan perintah Bupati.
“Saya siap memberikan penjelasan kepada DPRD, termasuk selama ini saya telah menjalankan tugas sebagai wakil kepala daerah, saya sudah pernah membacakan pidato mewakili Bupati saat paripurna, saya pernah hadir di Paripurna dan terus menyapa masyarakat sampai sekarang,” terang Lucky Hakim.
Terkait