PolitikFokus ParlemenTak Cukup Kuorum, DPRD Indramayu Tunda Persetujuan Tiga Raperda

Tak Cukup Kuorum, DPRD Indramayu Tunda Persetujuan Tiga Raperda

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyampaian hasil fasilitasi serta persetujuan bersama antara Pemkab Indramayu dengan DPRD terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu serta Raperda tentang perubahan ke tiga atas Perda Kabupaten Indramayu nomor 9 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah serta pendapat Ahir Bupati dan penyampaian laporan kegiatan DPRD masa persidangan tahun 2022 tidak memenuhi kuorum. 
 
Agenda rapat paripurna yang hanya dihadiri oleh 24 anggota DPRD dan Sekda Indramayu mewakili Bupati Indramayu tersebut berlangsung di ruang utama DPRD Indramayu, Jum’at Malam, 30 Desember 2022.
 
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil fasilitasi serta persetujuan bersama antara Pemkab Indramayu dengan DPRD terhadap 3 Raperda itu, hanya dihadiri oleh 24 anggota DPRD Indramayu, sehingga berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku terhadap kourum kehadiran wakil rakyat belum memenuhi syarat untuk melakukan keputusan maupun penetapan Raperda.
 
“Rapat paripurna hari ini hanya dihadiri 24 anggota, dengan demikian ketentuan kuorum tidak terpenuhi, oleh karenanya rapat paripurna tidak bisa dibuka,” kata Syaefudin saat memimpin acara rapat paripurna.
 
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, maka rapat paripurna sebagai mana dalam agenda tersebut guna menyetujui dan menetapkan tiga Raperda tidak dapat dilakukan. 
 
“Tiga Raperda tersebut diatas tidak bisa di setujui dan ditetapkan dalam keputusan DPRD,” tutur Ketua DPD Partai Golkar Indramayu ini.
 
Ketidak hadiran hampir separuh anggota DPRD Indramayu tersebut dinilai sebagai sikap politik, pasalnya dalam agenda penetapan tiga Raperda sudah bisa diprediksi bakal tidak dihadiri oleh Bupati Indramayu, mengingat sebuah keputusan produk aturan daerah mencerminkan keseriusan Pemkab Indramayu terhadap Raperda yang sudah dibahasa secara bersama-sama dan finalisasi penandatanganan keputusan idealnya dilakukan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Indramayu.
 
“Penandangatanan kesepakatan itu bukan pak Sekda yang hadir harusnya sebagai bentuk keseriusan Pemda terhadap penetapan produk hukum daerah dan sikap anggota untuk tidak hadir sangat tepat karena Bupati juga tidak hadir,” seloroh salah satu anggota DPRD Indramayu.
 
Ia meyakini, menghadapi tahun 2023 nanti, banyak PR besar yang akan dihadapi Pemkab Indramayu terutama dengan batalnya penetapan tiga Raperda. Dua diantaranya menyangkut pemisahan Badan Keuangan Daerah dengan Aset Daerah serta Raperda Pilwu. Dua Raperda tersebut menjadi penting untuk segera disahkan seiring dengan tidak adanya Perda APBD 2023 menjadi Perkada yang membutuhkan persiapan dan kematangan eksekutif.
 
“Kami belum menerima draf Perkada yang konon akan dijalankan eksekutif pada APBD 2023 nanti, tentunya tahun 2023 nanti akan semakin seru,” kelakar wakil rakyat itu.
 
Sementara itu, penundaan penetapan tida Raperda tersebut belum dapat terkonfirmasi kapan akan segera diagendakan pada masa persidangan tahun 2023 mengingat Banmus masih belum mengagendakan rapat.
 
 
 
 
ads

Baca Juga
Related

Hari Anti Korupsi, Penyair Acep Angkat Tema “Tolak Hakim Bergigi Tikus”

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI)...

Kalapas Kecolongan, Warga Napi Indramayu Akses HP

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Sulistiyadi mengaku...

GNPK-RI Kabupaten Cianjur Resmi Dilantik

CIANJUR, (Fokuspantura),- Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi...

17 Aktivis Santri Tasikmalaya Long March Temui Cagub Jabar

KOTA TASIKMALAYA,(Fokuspantura.com),-  17 aktivis santri dan mahasiswa dari Kota...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu