INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Wahyuni Utami Herman, S.T. (SWH) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.
Acara ini digelar di Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, SWH menegaskan bahwa peran pemuda sangat penting sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah melalui Perda No. 8 Tahun 2016 memberikan pedoman agar pelayanan kepemudaan di Jawa Barat berjalan lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.
“Pemuda adalah aset bangsa. Melalui perda ini, pemerintah ingin memastikan pemuda mendapatkan ruang, pelayanan, dan dukungan yang jelas, baik dalam bidang pendidikan, kewirausahaan, maupun organisasi kepemudaan,” ujar SWH di hadapan masyarakat dan para pemuda yang hadir.
Ia juga berharap, dengan adanya perda ini, pemuda di Kabupaten Indramayu, khususnya di wilayah Bongas, semakin berdaya, inovatif, dan berperan aktif dalam pembangunan desa. “Kita dorong pemuda menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan sekaligus meningkatkan daya saing daerah,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama kalangan pemuda, yang menilai perda tersebut dapat menjadi payung hukum sekaligus peluang untuk meningkatkan peran generasi muda dalam pembangunan di tingkat lokal maupun regional.(Red/Adv/FP).