banner 728x250

Sebar Berita Hoak di Medsos Tentang Vaksin, RI Diciduk Polisi

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, mengamankan pelaku penyebaran berita hoak tentang vaksin. Dia adalah RI (25 tahun), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu yang diamankan di tempat kosnya di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (20/8/2021) kemarin.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, penangkapan terhadap RI bermula saat personilnya sedang melakukan kegiatan Patroli Siber.Pelaku ditangkap lantaran diduga menyebarkan berita hoax tentang vaksin di akun media sosial instagram.

Saat memantau akun Instagram @inderamayuterkini yang memposting *Wow..Indramayu Jadi Level 3. Bupati Inderamayu Hj. Nina Agustina berpesan agar masyarakat Inderamayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturanya.yang belum vaksin segera vaksin…@ninagustina1708@luckyhakimofficial*.

Dalam postingan IG tersebut, terdapat komentar terlapor dengan menggunakan akun @ri yang menuliskan *”VAKSIN APA? KEMENTRIAN KESEHATAN AJA TIDAK MEWAJIBKAN VAKSIN ? VAKSIN GA GUNA BIKIN RAKYAT SENGSARA KARENA SANDIWARA PARA PETINGGI NEGARA.

“Postingan itu dinilai merupakan postingan yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat,” ujar Luthfi di Mapolres Indramayu, Minggu (22/8/2021).

Mengetahui berita hoaks itu, sejumlah personel Sat Reskrim Polres pun melakukan penyelidikan dan hingga berhasil mengamankan RI, kemudian dibawa ke Mapolres setempat guna dimintai keterangannya.

Dari tangan RI, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone  Dalam keterangan sementara, RI mengaku membuat postingan itu, karena kecewa dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) penanganan Covid-19 yang diterapkan pemerintah.

” Alasan dia memposting postingan karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkannya PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu