Oleh : Drs. H. Anwar Yasin *)
Pemerintah Kabupaten Indramayu mendorong untuk meningkatkan kualitas masyarakat Indramayu. Beberapa program pelatihan dan seminar dilakukan demi menciptakan SDM berkualitas. Tak lupa, program-program beasiswa bagi yang berprestasi dan bagi yang tidak mampu menjadi senjata untuk dapat menuntut ilmu dan akan kembali untuk membangun Kabupaten Indramayu.
Indramayu sesungguhnya memiliki beberapa potensi besar pada beberapa bidang, yaitu bidang pertanian, perikanan, garam dan pasar-pasar yang menjadi pemasok logistik ke beberapa daerah. Di bidang pertanian, misalnya. Indramayu memiliki 54 persen kawasan lahan pertanian dari total luas wilayah di Indramayu. Rata- rata hasil panen di Indramayu sekirat 7 atau 7,5 ton/hektare.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menargetkan tahun 2019 hasil panen akan mencapai 1,7 juta ton. Capaian terbesar Kabupaten Indramayu adalah menempati peringkat ke 58 indeks ketahanan pangan terbaik se Indonesia. Indramayu juga menjadi kabupaten dengan ketahanan pangan terbaik se Jawa Barat. Hal tersebut tentu tak lepas dari peran masyarakat dan pemerintah yang saling bahu-membahu meningkatkan produksi hasil panen di bidang pertanian.
Meski begitu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Indramayu masih tergolong rendah. IPM didapat dari kemampuan penduduk dapat mengakses hasil pembangunan di daerah masing-masing.
Kabupaten Indramayu menempati urutan 5 terbawah se Jawa Barat. Artinya, isu pemerataan pembangunan masih sangat sensitif dan perlu ditingkatkan. Pemerintah Kabupaten melakukan upaya pembangunan di sejumlah wilayah demi meningkatkan IPM tersebut, mulai dari pembangunan infrastruktur, pembangunan pendidikan, kesehatan, pembangunan kawasan prioritas, dan lain – lain.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu merancang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2019 dengan membuat kawasan industri di beberapa wilayah.Rencana ini perlu diapresiasi, mengingat bahwa pemerintah sangat serius dalam melakukan upaya peningkatan IPM dan pendapatan daerah. Namun, perlu diingat bahwa dalam perencanaan penyusunan RTRW perlu adanya persetujuan dari masyarakat dan juga sesuai dengan kondisi wilayah tersebut.
Untuk beberapa wilayah di Kabupaten Indramayu, tentunya kawasan industri menjadi jawaban dari persoalan peningkatan pendapatan dan IPM Kabupaten Indramayu. Namun ada beberapa wilayah yang seharusnya fokus pada peningkatan kualitas berdasarkan potensi wilayah, bukan merubah prioritas pembangunan suatu wilayah menjadi kawasan industri.
Salah satu wilayah yang direncanakan akan dibangun kawasan industri adalah Kecamatan Terisi. Pemerintah merencanakan akan dibangun kawasan industri di wilayah tersebut seluas 1.000an hektare. Hal tersebut tentu sangat mengganggu aktifitas utama dari masyarakat sekitar, yaitu dibidang pertanian. Apabila wilayah tersebut benar-benar menjadi kawasan industri, maka akan memungkinkan lahan pertanian akan terdampak akibat limbah industri yang mengalir melalui aliran sungai.
Pasal 6 Permen No. 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota menyatakan bahwa penyusunan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/kota meliputi beberapa tahapan, yaitu persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data, penyusunan konsep, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota.
Dalam tahapan tersebut, perlu adanya pengumpulan data dan informasi mengenai suatu wilayah. Perubahan kebijakan pembangunan tentu harus disertai dasar dan argumentasi yang jelas, sehingga tidak merusak potensi wilayah dan kawasan strategis.
Kecamatan Terisi sebagian besar wilayahnya terdiri dari lahan pertanian. Sungai Cipanas menjadi satu-satunya aliran air yang mengairi irigasi-irigasi wilayah tersebut. Jika wilayah tersebut akan dijadikan kawasan industri, maka akan mengurangi potensi wilayah dan merusak mata pencaharian utama di wilayah tersebut akibat limbah yang mengalir melalui Sungai Cipanas dan berakhir di irigasi-irigasi lahan pertanian.
Bahkan, jika berdasarkan aliran air, maka wilayah yang terdampak tidak hanya di Kecamatan Terisi, melainkan juga di wilayah sekitarnya, seperti Kec Losarang, Kec.Gabuswetan, dan lain – lain. Apabila industri yang dibangun adalah industri yang mendukung pertanian, seperti pupuk, alat-alat pertanian dan lainnya maka perlu didukung dan diakomodasi, sehingga memajukan sektor pertanian. Namun jika industri tersebut bukan merupakan industri yang mendukung sektor pertanian, maka sebaiknya perlu dipertimbangkan kembali terkait kebijakan kawasan industri di wilayah dominan lahan pertanian.
Pemerintah Kabupaten Indramayu perlu mensikapi persoalan ini dengan serius sehingga tidak merugikan masyarakat Indramayu. Dapat dipahami bahwa pemerintah menginginkan adanya peningkatan IPM dan pendapatan daerah. Jika solusi tersebut malah mengakibatkan sektor lain menjadi rusak, maka perlu dipertimbangkan kembali demi kesejahteraan masyarakat dan mencari solusi pembangunan berdasarkan potensi wilayah masing-masing.
*) Penulis adalah Anggota Komisi 3 DPRD Propinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS