banner 728x250

Retribusi Pasar Patrol Naik, Ikatan Pedagang Pasar Protes

banner 120x600
PATROL, (Fokuspantura.com),- Sejumlah pedagang Pasar Patrol bersama pengurus Ikatan Padagang Pasar (IPP) Patrol mendatangi ruang Kantor Kepala Pasar Patrol, guna meminta kejelasan atas kebijakan yang dikeluarkan  terkesan sepihak, sehingga diduga telah merugikan para pedagang, Senin (14/102019)lalu.
 
Ketua IPP Patrol, H. Cakmad, mengatakan, kebijakan yang baru saja dikeluarkan Kepas Patrol adalah menaikan retribusi tanpa konfirmasi sebelumnya, meminjamkan kendaraan angkut sampah berupa mini car ke Pasar Jatibarang, recruitment petugas baru unum Pasar Patrol yang diduga sarat nepotisme.
 
“Kami mempertanyakan tentang kenaikan tarip retribusi, keberadaan mini car dan khadiran pegawai Pasar Patrol yang baru yang menurut informasi adalah sanak family Kepas Patrol,” ujarnya.
 
Sementara Kepala Pasar Patrol, Midi, menyangkal atas hal yang dipertanyakan para pedagang melalui Ketua IPP Patrol, menurutnya, penarikan dana retribusi tidak ada kenaikan hanya saja untuk setoran ke BKD Indramayu mengalami kenaikan senilai 271 pehari sehingga mencapai 1,5 jutaan dari sebelumnya yang hanya mencapai 1.272 rupiah, sedangkan meski dalam catatan dinas jumlah pedagang mencapai 1.000 an akan tetapi dana hasil pungut retribusi tidak bisak masuk 100 %, begitupun dana iuran lainnya seperti dana kebersihan yang nilainya 1000 rupiah per pedagang petugas pemungut hanya mampu menyetorkan kisaran 400 ribuan perhari.
 
Terkait masalah mini car, lanjut Midi, Pasar Patrol terdapat dua unit, satu unit dalam kondisi rusak dan satu unit lagi bisa digunakan,  karena dianggap tidak digunakan maka untuk sementara dipinjamkan ke Pasar Jatibarang dan bisa ditarik kembali.
 
“Tidak ada kenaikan retribusi hanya menyesuaikan dengan nilai setoran ke BKD Indramayu yanh setiap tahun mengalami kenaikan tepatnya per 1 Oktober,” terangnya.
 
Memanggapi hal itu salah satu pedang pasar dan juga tokoh masyarakat Desa Patrol, H. Amin Rusita, mengaku kecewa atas kebijakan yang dikeluarkan Kepas Patrol, semestinya hal apapun yang berkaitan dengan pedagang dimusyawarahkan dulu sebelumnya jangan diputuskan sepihak, jika hal itu dilakukan patut diduga petugas pasar melakukan pungutan liar (pungli).
 
Kemudian kata Amin, asumsi jumlah pedagang jika sebanyak 1.000 orang untuk dana kebersihan dengan nilai 1.000 rupiah, tidaklah mungkin jika hanya terpungut 400 ribuan saja, maka perlu dilakukan pembuktian atas kinerja petugas pasar selaku kolektor retribusi serta iuran yang lainnnya.
 
“Kami menduga ada praktek pungli yang dilakukan petugas Pasar Patrol terhadap para pedagang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu