GANTAR,(Fokuspantura.com),- Jajaran unit Reskrim Polsek Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berhasil mengamankan Ras alias Sepron (40 tahun), warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Dia ditengarai sebagai pelaku pencurian katu jati di petak 1A, RPH Gantar, BKPH Haurgeulis, KPH Indramayu, Blok Kalen Gamblok, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 6 batang kayu jati, dua unit motor, dan satu byah gergaji. Karena perbuatannya, kini Sepron bersama barang buktinya diamankan polsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Keterangan yang diperoleh Fokuspantura.com, Jumat (2/2/2018) menyebutkan, pengungkapan itu bermula sejumlah anggota Unit Reskrim dan polisi hutan melihat di titik kordinat S 6 31’43.0608” E 107 58’25.8492” Petak 1A, RPH Gantar, BKPH Haurgeulis, KPH Indramayu atau tepatnya Blok Kalen Gamblok, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Hasil pengamatan itu ditemukan sejumlah pohon jati yang sengaja ditanam diduga telah ada yang menebang. Karena penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah bahkan tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang bahkan upaya mengangkut, menguasai, atau memiliki, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sah. Sehingga petugas mencari keterangan siapa pelaku yang diduga menebang pohon menggunakan gergaji.
Dari sejumlah keterangan yang diperoleh, akhirnya petugas Reskrim Polsek Gantar berhasil menemukan pelakunya yakni Ras alias Sepron hingga diamankan. Dihadapan penyidik, Sepron mengaku perbuatannya. Dia mengatakan telah menebang sejumlah pohon kayu jati menggunakan gergaji. setelah tumbang, pohon itu diangkut menggunakan sepeda Motor dibawa ke rumahnya dan direncanakan untuk dijual kembali.
Pelaku juga mengatakan, jika aksinya dilakukan bersama satu orang temannya. Sedangkan barang bukti yang disita berupa enam batang kayu jati dengan ukuran yang bervariasi dengan jumlah total kubikasi kayu berjumlah 0,263 M3, dua unit sepeda motor Honda dan Yamaha, satu buah gergaji potong atau Combat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kapolsek Gantar Inspektur Dua Saefullah didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Heriyadi MD, membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini petugas masih melakukan pendalam perihal pencurian tersebut. Hal ini dilakukan guna mengungkap pelaku lainnya.
” Kami masih meminta keterangan dari pelaku. Namun begitu dia terjerat Pasal 12 huruf b dan e UU RI No 18 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 19 tahun 2004 Jo Pasal 82 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 19 tahun 2004 tentang pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan hutan. Kini tersangkanya sudah kami titipkan di Polres Indramayu, ” terangnya