INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Polres Indramayu serius untuk menyelidiki sekaligus mengungkap identitas dan pemilik tujuh akun Facebook (FB) penyebar berita bohong skandal Ketua DPRD Indramayu yang baru saja dilaporkan kemarin. Keserius pengungkapan kasus tersebut Polres Indramayu akan menggandeng Polda Jawa Barat, terkait dengan pemanfaatan penggunaan perangkat teknologi. Pasalnya ke tujuh akun disasar dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, melalui Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru kepada wartawan, Selasa (4/7/2020), mengatakan, penyelidikan kasus yang dikenal masyarakat dengan sebutan skandal “Kelapa Gading” akan dikoordinasikan dengan pihak Polda. Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari penanganan perkara tersebut.
“Pasti kami koordinasikan. Mengenai cara pengungkapan, itu teknik kami di kepolisian yang tidak bisa kami sampaikan ke publik, “ kata dia.
Terkait dengan pemeriksaan para saksi, Hamzah menjelaskan, pihaknya masih mencermati materi laporan dan alat bukti yang sudah terkumpul. Nantinya, lanjut dia, jika semua sudah tersusun, penyidik pasti akan melakukan pemanggilan para saksi.
“Masih dikoordinasikan di internal kami. Lagi pula, laporannya kan baru sehari. Pasti akan kami tangani dengan baik, “ tegas Hamzah.
BACA JUGA : Posting Opini Skandal Kelapa Gading, Tujuh Akun FB Dipolisikan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Mahpudin, resmi melaporkan tujuh akun facebook yang telah melakukan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian terkait “Skandal Kelapa Gading” sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL/B/304/VII/2020/SPKT Polres Indramayu pada tanggal 3 Agustus 2020.
Menurutnya, pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak-pihak yang melakukan penyerangan secara pribadi kepada Ketua DPD Partai Golkar Terpilih Musda X, Syaefudin yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
“Ada 7 akun facebook yang kami laporkan hari ini,” ujar dia kepada wartawan saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kabupaten Indramayu, Senin (3/8/2020).
Ketujuh akun facebook itu adalah Afriyanto Qohar, Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.
Ketujuh akun tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dan dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 Ayat (3) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
BACA JUGA : Ketua Golkar Terpilih Diserang Isu Skandal “Kelapa Gading”
Dalam isu tersebut, Syaefudin disebut-sebut telah melakukan skandal dengan Bakal Calon Bupati Indramayu dari Partai Golkar, Ami Anggraeni saat berada di Kepala Gading.
Padahal di sana, pihaknya terlibat langsung jika kedua kader Partai Golkar Indramayu tersebut tengah membuat laporan ke Mahkamah Partai terkait persoalan internal di kubu DPD Partai Golkar Indramayu.
Ia menyayangkan tindakan ketujuh akun FB tersebut, dimana mereka tidak dapat menggunakan media sosial secara bijak melainkan untuk menyerang seseorang secara pribadi dengan berita bohong atau fitnah.
“Syaefudin ini ketua DPRD loh, dia kepala keluarga, ayah dari anak-anaknya, dia wakil rakyat Indramayu tapi dihinakan begitu, jadi Ketua DPRD saja dihinakan seperti itu oleh warganya apalagi kita yang masyarakat biasa,” terang Mahfudin.
Beredarnya isu ini pun menambah panjang polemik yang terjadi di tubuh internal DPD Partai Golkar Indramayu pasca-pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X yang digelar pada 16 Juli 2020 lalu.
Musda itu menghasilkan Syaefudin sebagai ketua terpilih namun dianggap ilegal oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat. Bahkan saat ini persoalan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu sudah dibawa ke Mahkamah Partai untuk diputuskan keabsahan Musda X yang telah digelar.
Sementara itu, pemilik akun Syarief Sona Susanto, mengaku postingan yang dibuat adalah bentuk pertanyaan yang disampaikan kepada Group Whastapp Pilkada Indramayu, justru malah dilaporkan. pihaknya mengaku akan memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Indramayu, walaupun tanpa sadar informasi yang ditanyakan pada group WA tersebut turut menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya alias menyebar berita hoak di group Whatsapp.
“Ya nanti di klarifikasi biar jelas,” kata Syarif Sona Susanto.