banner 728x250

Polisi Dikeroyok, Empat Pelaku Diciduk, Satu DPO

banner 120x600
INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil membekuk empat orang tersangka.Satu orang kabur dinyatakan dalam pencarian (DPO).
Keempat tersangka yang berhasil diamankan karena dianggap sebagai pelaku pengeroyokan seorang anggota Polres Indramayu Brigadir dua (Bripda) Andre Aziz Pratama di areal parkir futsal CNI jalan Pasar Baru Kelurahan Karangmalang, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (16/6/2020) malam lalu.
 
Mereka adalah AL (21 tahun) seorang pelajar warga Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, DMS alais Dameng (25 tahun) seorang Satpam, penduduk Desa Sindang/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Lalu, CSK (27 tahun) sopir, warga Desa Dukuh, Kecamatan sKabupaten Indramayu serta SMT alias Nando alias Grandong (28 tahun), warga Desa Terusan, Kecamatan Sidang, Kabupaten Indramayu. Dan pelaku yang DPO yaitu KSY alias Diding. 
 
Korban mengalami patah tulang di rahang dan kepala karena dihantam menggunakan palu oleh pelaku. Kini keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik Polres Indramayu.
 
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru, SIK dan Paur Subbag Humas Polres Iwa Mashadi, SH, MH mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu bermula ada keributan disaat main fustal. Malam kejadian itu, saat korban keluar dari lapangan futsal, dan tengah berada diparkiran langsung diserang oleh pelaku. 
 
” Diduga antara korban dan AL terjadi kesalahpahaman saat main futsal. Sehingga AL menghasut temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban di tempat parkir itu. Rupanya, AL ini tidak saja menghasut untuk melakukan kekerasan tetapi memukul korban satu kali, DMS dua kali dan CSK memukul korban sebanyak satu kali, ” kata Kapolres Suhermanto beberapa hari lalu. 
 
Sementara, SMT memukul korban tiga kali menggunakan palu. Akibatnya, korban menderita luka serius dibagian kepala dan rahang hingga kini masih menjalani perawatan.
 
“SMT setelah melakukan itu kabur ke wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia berhasil diamankan pada tanggal 5 juli kemarin. Para pelaku tidak tahu kalau korbannya anggota Polri. Sementara satu pelaku lagi melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.
 
Karena perbuatannya itu, tambah Kapolres, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu