PolitikPanwaslu Larang Pesantren dan Tempat Ibadah Untuk Kampanye

Panwaslu Larang Pesantren dan Tempat Ibadah Untuk Kampanye

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi,  menjelaskan, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota,  pesantren merupakan bagian dari institusi pendidikan agama yang menjadi bagian dari tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye.
 
Penegasan itu disampaikan menanggapi potensi dan kerawanan pelaksanaan kampanye pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Barat saat memasuki bulan suci Ramadhan, dimana pondok pesantren dan tempat ibadah masih menjadi target sasaran lokasi kegiatan kampanye.
 
“Calon Gubernur atau siapapun boleh datang untuk bersilaturahmi ke pesantren, yang tidak boleh itu berkampanye di pesantren dan tempat ibadah,”Jelas Nurhadi.
 
Sebagai pengawas pemilu, pihaknya memiliki keterbatasan informasi dilapangan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Pemilu atau Tim Sukses Paslon, maka pihaknya berharap peran serta seluruh masyarakat dalam pengawasan dilapangan.
 
“Jika ada pelanggaran, hendaknya masyarakat tidak segan untuk segera melaporkan kepada kami,”terangnya.
 
Sementara itu, upaya yang sudah dilakukan Panwascam se-kabupaten Indramayu salah satunya adalah menggelar sosialisasi dan membangun komitmen atau fakta integritas dengan Pimpinan dan Pengurus Pondok Pesantren, seperti di Ponpes Al Islah Tajug, Sudimampir Kecamatan Balongan Indramayu serta beberapa pesantren dan tempat ibadah lainnya.
 
Anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Balongan, Solihin menjelaskan, Pesantren Al Islah tajug mendukung suksesnya Pilgub Jabar 2018 dan menyatakan sikap netral tidak mendukung salah satu calon gubernur dan wakil gubernur manapun.
 
 “Pesantren juga menyatakan siap, lingkungan pesantrenya tidak dijadikan tempat untuk berkampanye,” terang Solihin.
 
Netralitas pesantren dan kesiapan lingkungan pesantren untuk tidak dijadikan tempat berkampanye oleh salah satu pasangan calon juga dituangkan dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Direktur Pesantren Al Islah Tajug Ustd. Muhammad Basuki Adnan bersama Panwascam Balongan.
 
 
 
 
 
ads

Baca Juga
Related

Kalapas Indramayu Mengaku Kecolongan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca terkuak adanya oknum Sipir Lapas Kelas II...

Baligo Cagub RK – DMS Dirusak Orang Tak Dikenal

SUBANG,(Fokuspantura.com),- Sejumlah baliho bergambar pasangan Cagub Jawa Barat Ridwan...

Ratusan Warga Mekarsari Tolak Pembangunan PLTU 2

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ratusan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu...

Peserta Calon Panwaslu Gugat Tim Seleksi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Peserta calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu