INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ratusan nelayan di Desa Bugel dan Desa Sukahaji Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, terancam keselamatannya. Hal itu disebabkan Muara Sungai Bugel (MSB) dengan keberadaan tanggul pemecah ombak yang hancur akibat hantaman ombak, sehingga sebagian material terendam dan endapan pasir bergerak masif menutupi muara hingga terjadi pendangkalan dan penyempitan.
Kondisi tersebut menyulitkan nelayan ketika hendak berlabuh ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sukahaji, apalagi di musim angin barat atau musim penghujan, bahkan tidak jarang perahu nelayan mengalami kecelakaan, akibat menghantam bebatuan yang terselimuti ombak.
Informasi yang di dapat fokuspantura.com, kendati merupakan aspek krusial bagi aktifitas nelayan untuk keluar masuk muara, tanggul pemecah ombak atau jetty di kedua sisi muara sungai yang dibangun pada tahun 1994 tersebut hingga saat ini belum pernah dilakukan perbaikan.
Ketua Koperasi Produkai Nelayan (KPL) Putra Darma Ayu TPI Sukahaji, H. Tamrin, ketika ditemui, Senin (1/8/2022), mengatakan, jumlah nelayan di TPI Sukahaji sebanyak 190 perahu berukuran 5 GT ke bawah dengan aktifitas one day one fishing artinya setiap nelayan setiap hari melakukan mobilitas keluar masuk muara, sementara kondisi muara dengan jetty yang sudah rusak, sangat mengkawatir bagi keselamatn nelayan, terutama di musim barat.
“Akibat hataman ombak dan dorongan angin yang cukup kencang pada musim barat, dua sampai tiga perahu mengalami kecelakaan dan itu terjadi setiap tahun,” ujarnya.
Meski tidak sampai terjadi korban jiwa, akan tetapi jika kondisi jetty tersebut terus dibiarkan, ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan nelayan, sementara mereka menggantungkan hidupnya hanya dari hasil laut.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah serius guna memperbaiki jetty muara Sungai Bugel,” terangnya.
Menyinggung tentang kewajiban retribusi, Tamrin, mengungkapkan, pada tahun 2021 TPI Sukahaji mengalami keterlambatan pembayaran, hal itu disebabkan dari dampak covid-19, namun kemudian pada awal tahun 2022 bisa diselesaikan, kemudian untuk retribusi 2022 kewjibannya sudah ditunaikan per bulan Juni ini sudah 100 persen dari target.
“Retribusi untuk tahun 2022 sudah disetorkan 100 persen pada bulan juni, artinya jika sampai bulan Desember nanti maka kewajiban retribusi TPI Sukahaji bisa melebihi target dari nilai ketetapan retribusi,” ungkapnya.
Terkait