JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, M Basuki Hadimuljono, mengeluarkan Surat Keputusan nomor 109/KPTS/M/2022 tentang penetapan lokasi daerah irigasi penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022 yang ditandatangani pada 17 Februari 2022 di Jakarta.
SK tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air, Irigasi perlu menetapkan keputusan Menteri PUPR tentang lokasi daerah irigasi penerima program percepatan peningkatan tataguna air irigasi tahun 2022.
Hal penting dalam penerbitan SK tersebut adalah menetapkan Lokasi Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Lokasi P3-TGAI dengan rekapitulasi dan daftar lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Lokasi P3-TGAI yang dimaksud berjumlah 5.925 daerah irigasi dengan 10.000 penerima P3-TGAI yang lokasinya tersebar di 2.509 Kecamatan, 340 Kabupaten/Kota, di 33 Provinsi pada 37 balai besar wilayah sungai/ balai wilayah sungai diberikan kepada kelompok masyarakat petani pemakai air.
FOKUS BACA INI JUGA : Anggaran Infrastruktur Pertanian Diduga Disunat
Kelompok petani pemakai air dimaksud terdiri atas perkumpulan petani pemakai air, gabungan perkumpulan petani pemakai air, dan induk perkumpalan petani pemakai air atau dengan nama lain sebagai lembaga pengelola irigasi sesuai penyebutarn nama daerah setempet yang selanjutnya disebut P3A, GP3A, IP3A, atau dengan nama lain.
Masing – masing penerima P3-TGAI akan menerima dana bantuan paling banyak sebesar Rp195 juta per lokasi untuk pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi yang dikerjakarn atau dihasilkan sendiri oleh P3A, GP3A, IP3A, atau dengan nama lain secara swakelola dan tidak boleh dipihak ketigakan.
Selain untuk pelaksanaan rehabilitasi jaringan irgasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigani sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA, dana bantuan P3-TGAI Juga dapat digunakan untuk kegiatan normalisasi jaringan irigasi atau pekerjaan tanah tanpa menggunakan alat berat.
Dalam pelaksanann PTGAI satuan kerja yang diberi penugasan untuk melaksanakan pendampingan kegiatan P3-TGAI diberikan alokasi dana operasional paling banyak sebesar Rp30juta per lokasi P3-TGAI untuk pelaksanaan operasional pada satuan kerja, konsultan manajemen balai, dan tenaga pendamping masyarakat.
Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh tim pemeriksa terdapat penyalahgunaan dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA, maka P3A, GP3A, IP3A, atau dengan nama lain selaku penerima P3-TaAI harus menyelesaikan temuan penyalahgunaan dana dimaksud secara tuntas dan mengoptimalkan manfaat P3-TGA Tahun Anggaran 2022.
Dalam lampiran keputusan tersebut. Lokasi di Kabupaten Indramayu Jawa Barat dari dua balai yakni BBWS Citarum dan Cimanuk Cisanggarung Irigasi Rentang sebanyak 168 P3AI tersebar di 25 Kecamatan. Dari penelusuran dilapangan pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR salah satunya, adanya dugaan penyunatan anggaran hingga pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga.