Fokus NewsRegionalMencari Keadilan, Wartono Supaat Temui Presiden Jokowi

Mencari Keadilan, Wartono Supaat Temui Presiden Jokowi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Imbas dari kerjasama bisnis investasi Manusia Membangun Manusia (M3) pada tahun 2015  sebesar Rp50 juta, berujung aset rumah milik nenek Wastinah(70), ibu kandung Wartono Supaaat(50) warga Blok Anjun, Rt002/Rw003 Desa Tenajar Lor, Kecamatan Kertasemaya,  Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berakhir dengan perampasan hak secara tidak adil melalui putusan PN Indramayu nomor 01/pdt.G.S/2015/PN Indramayu. Amar putusan PN Indramayu tersebut diputuskan melalui proses yang tidak adil, mulai dari pemaksaan penandatanganan pengembalian dana investasi M3, munculnya dugaan surat pernyataan palsu, serta saksi saksi yang dihadirkan pula jauh dari kenyataan, bahkan intimidasi secara masif dilakukan oleh pihak lawan. Hingga lahan sebidang tanah darat dan bangunan seluas kurang lebih 297 M2 kohir C nomor 310 persil 120 atas nama Wastinah, Wartono Supaat dijadikan jaminan lelang eksekusi senilai Rp55 juta.
 
Wartono Supaat, didampingi istri dan dua anak meminta keadilan atas perlakuan Mus yang sudah merampas hak atas tanah milik orang tuanya, bahkan sempat terjadi tindakan melawan hukum dengan merusak rumah kediamannya oleh orang-orang bayaran. Peristiwa tersebut sudah dilaporkan pihak berwajib namun tidak ada tindakan, karena menganggap aset rumah yang di rusak merupakan jaminan lelang yang sudah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu.
 
Bermula dari itu, Wartono Supaat mendatangi Istana Negara menemui Presiden Joko Widodo pada Senin(9/4/2018)lalu. Ditemui Tim Pengaman Istana Negara, Wartono menyerahkan sehelai tulisan tangan dan meminta cap pihak Istana presiden.
 
“Ass…Nama Saya Wartono Supaat, dari Desa Tenajar Lor Rt/Rw 02/03 Blok Anjun, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu. Kepada Presiden Joko Widodo, saya masyarakat kecil mohon dan minta keadilan dari bapak Jokowi, saya tertindas mavia, karena rumah ibu saya dirusakin sama orang-orang bayaran, sudah saya laporkan ke aparat setempat semua intimidasi, cuma jalan ditempat, dan didaerah saya tidak mendapatkan keadilan,”tulis Wartono yang sudah diserahkan kepada pihak Istana Negara.
 
Bukan hanya itu saja usaha yang dilakukan Wartono Supaat yakni menggalang relawan untuk mengumpulkan koin 100,200 dan 500, selanjutnya diserahkan kepada PN Indramayu sebagai bentuk pembayaran perkara pada tanggal 21 Maret 2018 lalu sebagaimana dalam surat risalah panggilan teguran dari hasil lelang eksekusi nomor 1642/2016.
 
“Kami sudah tidak punya apa apa lagi, tindakan ketidak adilan ini, jelas mencederai saya sebagai orang miskin,”ungkap ayah lima anak ini.
 
Seperti diketahui, persoalan tersebut bermula Wartono Supaat dengan Mus Kerjasama bisnis M3 dengan modal awal Rp10 juta, karena sudah membuahkan hasil bisnis tahap pertama itu, dilanjutkan dengan Kerjasama tahap ke dua mencapai Rp50 juta, namun pada tahap kedua itu tidak membuahkan hasil yang diinginkan alias gagal. Investasi yang diberikan Mus sebesar Rp50 juta dipotong komisi 10 persen sebesar Rp5 juta, sehingga dana yang diterima Wartono Supaat hanya Rp45 juta. Dana tersebut selanjutnya di transfer dalam arisan bisnis M3 dan tidak pernah digunakan secara langsung. Karena bisnis Kerjasama tersebut tertipu, Wartono Supaat dipaksa untuk membayar bunga Rp3 juta setiap bulan selama 14 bulan dengan total bunga Rp37 juta. 
 
Oleh Wartono Supaat untuk mengembalikan itikad baik dengan membayar dana pokok secara bertahap ditolak kecuali menyerahkan sebidang tanah yang ditempati ayah dari lima anak tersebut hingga berujung kepada pendaftaran eksekusi ke Pengadilan Negeri Indramayu kendati secara yuridis memori keberatan tergugat ditolak oleh majelis hakim dan sudah tidak ada celah untuk upaya banding. 
 
Seperti diketahui, kedua belah pihak pada 8 Agustus 2014 sudah membuat perjanjian perdamaian, dimana dalam isi surat tersebut jika Wartono Supaat tidak bisa mengembalikan uang pinjaman Rp50 juta ditambah penghasilan per bulan Rp5 juta, maka pihak Wartono Supaat akan menyerahkan sebidang tanah dan bangunan yang sempat di rusak oleh orang diduga suruhan itu. Surat perjanjian tersebut disaksikan oleh H.Mukhsori dan Subani yang dijadikan sebagai bukti pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu.
ads

Baca Juga
Related

Caleg Pemula PKB, Yunita, Raih Suara Terbanyak Pemilu 2024

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Usai terselenggaranya pesta demokrasi pada kontestasi politik...

Gugatan Ruyanto di PN Indramayu Dilanjutkan Tahap Pembuktian

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ratusan kader mengenakan atribut Partai Nasionalis Demokrat (Nasdem) memenuhi...

Antisipasi Banjir Musim Penghujan, Drainase Pasar Patrol Dinormalisasi, Bangli Jadi Kendala

  INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Memasuki musim penghujan 2024, Ikatan Pedang Pasar...

Enam Penjabat Kuwu di Kecamatan Balongan Dilantik

BALONGAN,(Fokuspantura.com),- Camat Balongan, Udi Mashudi, secara resmi melantik dan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu