INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu, Lucky Hakim dan Rektor Universitas Darul Ma’arif Indramayu, Tobroni, masuk dalam daftar Anggota DPRD Jawa Barat terpilih hasil Pileg 2024 yang bakal mengikuti proses pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada 2 September 2024 mendatang.
Kedua politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil)Jawa Barat 12 ini sudah masuk dalam daftar Anggota DPRD Jabar terpilih dan akan menjalankan amanah rakyat sebagai Anggota DPRD periode 2024 – 2026.
Dinamika politik yang terjadi saat ini, Aleg terpilih, Lucky Hakim digadang gadang masuk dalam bursa Bakal Calon Bupati Indramayu pada Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang. Nama Lucky Hakim sudah mencuat dan bakal direkomendasikan oleh Partai Nasdem, Gerindra, PKS, Demokrat dan Golkar dengan dukungan 27 kursi DPRD Indramayu.
FOKUS BACA INI JUGA : Politisi PKB Tobroni Tegaskan Tak Maju Pilkada
Begitupun nama politisi PKB Indramayu, Tobroni, diprediksi sudah masuk daftar Bakal Calon Wakil Bupati Indramayu yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar 11 nama Bacabup dan Bacawabup Indramayu dari Desk Pilkada DPC PKB Indramayu.
Tobroni, diprediksi bakal mendampingi Bupati Petahana, Nina Agustina, hasil kompromi politik koalisi PDI Perjuangan dan PKB. Namanya kian santer diperbincangkan oleh kalangan masyarakat terutama di internal PKB Indramayu, walaupun kondisi internal PKB sedang mempersiapkan pelaksanaan Muktamar di Bali pekan depan.
FOKUS BACA INI JUGA : Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih Dilantik 2 September 2024, Ini Nama Namanya
“Sebagai Pembina Forum Komunitas Kepala Sekolah SMK Swasta Propinsi Jawa Barat, Pak Tobroni harus bisa menuaikan janji politik saat kampanye Pileg kemarin, semoga beliau konsisten,” tutur Wakil Ketua FKKS SMKS Kabupaten Indramayu, Syaeful Mujab, kepada Fokuspantura.com, Minggu, 18 Agustus 2024.
Lalu, apakah kedua tokoh politik Pantura tersebut bakal menyandang sebagai Anggota DPRD Jabar periode 2024 – 2026. Ketentuan UU mengatur, keduanya akan tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Jabar sampai batas waktu penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September 2024 mendatang.
Hal itu diperkuat juga oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusan itu disebutkan pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Artinya Lucky Hakim dan Tobroni jika ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada 22 September 2024 nanti, tetap bisa mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, termasuk mengikuti sidang perdana DPRD Jawa Barat periode 2024 – 2026,” ungkap sumber kepada Fokuspantura.com, Minggu, 18 Agustus 2024.(Red/FP).