KUNINGAN,(Fokuspantura.com),- Komisioner Bawaslu Propinsi Jawa Barat, Wasikin Marzuki menyampaikan kritik konstruktif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu untuk lebih selektif terhadap jumlah daftar hak pilih (DPT) pada penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020 nanti.
Pernyataan itu disampaikan dalam agenda Gathering bersama media Kabupaten Indramayu di Bumi Perkemahan, Talaga Suriah,Kuningan,Jum’at,(24/11/2019) dalam acara dialog dan masukan peserta.
“Persoalan yang tidak pernah beres – beres dalam pemilu di Indonesia, terutama Jawa Barat dan Indramayu adalah masalah DPT,” tuturnya.
Urusan jumlah DPT setiap menjelang pelaksanaan pemilu selalu menjadi masalah krusial yang mendapat perhatian dan sorotan penting , pasalnya kelemahan data penduduk dan daftar hak pilih selalu tidak sinkron. Karena hal itu disebabkan setiap peristiwa pernikahan, kematian dan pindah penduduk masyarakat disebuah wilayah tidak terupdate secara nyata.
“Saya ambil contoh pada saat mantan Ketua KPU Khusni Tamin meninggal dunia, ternyata setelah tujuh hari meninggal data DPT di KPU masih ada, ini contoh saja, seharusnya DPT juga bisa update,” selorohnya.
Ia meminta kepada KPU Indramayu saat ini yang menurut pengamatan Bawaslu tidak ada aktifitas tinggi disaat proses dan tahapan Pilkada berjalan, tetapi lebih pada kordinasi dengan Disdukcapil Indramayu untuk mempersiapkan dan membahas berapa sesungguhnya data DPT untuk Pilkada 2020 nanti.
“Karena hampir setiap momen pemilu kondisi DPT Indramayu ini tidak naik dan tidak turun, inikan butuh penelitian, sesungguhnya berapa DPT yang sebenarnya,” katanya.
Sementara itu, Divisi Program, Data dan Informasi KPU Indramayu, Masykur menanggapi statemen Bawaslu Jabar mengungkapkan, terkait DPT untuk Pilkada 2020 adalah menggunakan DPT Pemilu 2019 yang disingkronkan dengan DP4 Kemendagri terakhir.
Ia berharap terkait data penduduk melalui Disdukcapil Indramayu, bisa di update dan disharingkan minimal satu bulan sekali yang biasanya disampaikan persemester, sehingga data penduduk bisa terkontrol dan masyarakat harus aktif melaporkan kepada RT/RW ketika ada yang meninggal atau perubahan status sehingga nanti bisa ditindaklanjuti oleh petugas Disdukcapil Indramayu.
“Alangkah lebih baik Pemerintah melalui Kemendagri bisa mewujudkan dengan serius Single Identity Number (SIN) sehingga bisa terintegrasi kesemua segmen by system,” tuturnya saat dikonfirmasi.