PolitikKPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres RI

KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres RI

JAKARTA, (Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi calon presiden dan wakil presiden sejak Sabtu(4/8/2018) pukul 08.00 wib dan ditutup pada Jum’at(10/8/2018). Pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusungnya.

“Siapa yang akan hadir itu harus diorganisir supaya disampaikan atau didaftarkan ke KPU, baiknya sebelum jadwal pendaftaran,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8) seperti dilansir Detiknews.com.

Selain para calon, KPU meminta pimpinan partai politik pengusung harus hadir saat pendaftaran capres-cawapres. Ada sejumlah syarat yang harus dibawa saat pendaftaran.

“(Syaratnya) bukti partai-partai ini yang memenuhi syarat kalau berkoalisi ya, misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli. itu yang paling penting,” kata Hasyim.

Kemudian syarat lain yang harus dipenuhi yaitu syarat calon. Hasyim mengatakan syarat calon ini diisi dan ditanda tangani oleh capres dan cawapres yang akan mendaftar.

“Syarat calon ini yang diiisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres. Kalau ini (syarat calon) yang tanda tangan masing-masing jadi relatif mudah untuk tanda tangannya,” kata Hasyim.

Berikut ketentuan pendaftaran capres-cawapres menurut Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal 13 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:

Pasal 13

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(2) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(3) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Bawaslu Minta Massa Pendukung Tak Bawa Atribut ‘Tagar’

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pendukung partai tidak menggunakan atribut provokatif. Bawaslu juga mengingatkan bahwa ini belum massa kampanye.

“Para pendukung yang mengantar capres cawapres untuk tidak menggunakan atribut yang provokatif,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).

Afif mengatakan salah satu hal provokatif yaitu adanya penggunaan tagar-tagar. Menurutnya penggunaan tagar ini dapat memicu ketegangan antar pendukung.

“Ya kaya misalnya tagar-tagar harusnya gak usah kedua belah pihak ini, biar gak manasin, karena akan memicu ketegangan antar pendukung” kata Afif. 

ads

Baca Juga
Related

Relawan Baridin Siap Kawal Kemenangan

BALONGAN,(Fokuspantura.com),- Ratusan kader dan simpatisan PDI Perjuangan yang tergabung...

Penanganan Gugus Tugas Covid-19 Indramayu Diduga Diskriminatif

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, diduga...

623 Murid PAUD Kecamatan Balongan Ikuti Simulasi Manasik Haji

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kecamatan Balongan, Kabupaten...

Empat Korban Luka-luka, Akibat Truk Hantam Rumah

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com), Truk pembawa gulungan slang spiral dengan nomor polisi...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu