Fokus NewsFokus PanturaKlarifikasi dan Hak Jawab Berita Kadis Dalduk KB Resmi Pecat TPD Kecamatan...

Klarifikasi dan Hak Jawab Berita Kadis Dalduk KB Resmi Pecat TPD Kecamatan Sindang

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tim Advokat dari Kantor Hukum (Law Office) HENDRA IRVAN HELMY & REKAN, yang beralamat di Jl. Istiqomah No. 40, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, bertindak untuk dan atas nama Dra. TRI NANI ROCHAENINGSIH, MM. (Surat Kuasa terlampir). Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Dengan ini menyampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab kepada Portal Berita Media Online Fokuspantura.com terkait pemberitaan tanggal 04 Februari 2021, adapun Klarifikasi dan Hak Jawab tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa klien kami telah tidak memperpanjang kontrak Tenaga Penggerak Desa (TPD) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu atas nama TONI, S.Pd. untuk tahun 2021 sebagaimana Surat Nomor : 800/088/Sekre tertanggal 20 Januari 2021;

2. Bahwa benar dasar dikeluarkannya surat sebagaimana disebutkan pada poin 1 (satu) diatas adalah Surat Nomor: 52/BL.01/J.5/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang tindak lanjut pembinaan Tenaga Penggerak Desa (TPD) di Kabupaten Indramayu yang dikeluarkan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut:

2.1. Merekomendasikan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Tenaga Penggerak Desa (TPD) atas nama TONI, S.Pd. karena telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor 1544/HK.03.01/J.1/2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi bagi Tenaga Penggerak Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada Desa/Kelurahan di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Indramayu.

2.2. Memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis disertai dengan surat pernyataan kepada 8 (Delapan) Tenaga Penggerak Desa (TPD) di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Indramayu.

2.3. Memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 5 (Lima) Tenaga Penggerak Desa (TPD) di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Indramayu.

3. Bahwa kami sangat menyayangkan dalam pemberitaan tersebut memberikan Judul pemberitaan dan Substansi yang imajinatif dan sepihak sehingga menimbulkan pemberitaan yang tidak tepat, serta merugikan nama baik kami;

4. Bahwa pemberitaan tersebut mengandung unsur penyesatan dan pembentukan opini publik yang salah dan tidak tepat serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa pemberitaan tersebut sangat jelas dan tegas mengarah kepada fitnah berdasarkan informasi yang tidak tepat dan tidak akurat;

5. Bahwa pemberitaan tersebut menurut kami telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wartawan Indonesia yang digariskan pada Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yaitu:

Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

6. Bahwa oleh sebab tersebut kami menuntut memuat Hak Jawab dan Klarifikasi ini disertai permohonan maaf kepada publik atas ketidak akuratan pemberitaan tersebut paling lambat 3 (Tiga) hari sejak Surat ini disampaikan yang jatuh pada tanggal 11 Februari 2021 dengan poin – poin sebagai berikut:

6.1. Bahwa Frasa “Dipecat” tidak tepat dan sangat menghakimi, karena sesungguhnya TPD statusnya adalah Tenaga Kontrak yang dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang tergantung kebutuhan dan kinerja masing – masing TPD;

6.2. Bahwa Sdr. Toni merujuk pada perjanjian kontrak kerja berakhir pada Desember 2020, sehingga secara hukum masa kontrak sebagai TPD secara mutatis – mutandis berakhir sebagaimana mestinya;

6.3. Bahwa Tidak Diperpanjangnya Kontrak Sdr Toni, S.Pd. semata – mata berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat yang hasilnya berupa Rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk tidak diperpanjang kontraknya sebagai TPD;

6.4. Bahwa kami Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu berkewajiban menindak lanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat;

Demikianlah klarifikasi dan hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih

Hormat Kami Kuasa Hukum,
HENDRA IRVAN HELMY & REKAN.

Penjelasan Redaksi:

Bahwa sebelum berita dengan judul “Kadis Dalduk KB Resmi Pecat TPD Kecamatan Sindang” dimuat lewat portal berita Fokuspantura.com, pada 4 Februari 2021,pukul 22.53 wib, pihak redaksi sudah beberapa kali menghubungi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu melalui nomer kontak 081222076*** pada tanggal 4 Februari 2021 pukul 15.20 wib, namun tidak menjawab kontak telpon redaksi, selanjutnya beberapa saat kemudian redaksi berusaha untuk mengkonfirmasi kembali lewat sambungan SMS kepada nomor yang sama pada pukul 15.58 wib, dengan isi pesan “Kewajiban Saya mengkonfirmasi terkait kebenaran pemberhentian TPD Kecamatan Sindang, mohon ditanggapi apakah benar surat yang beredar”, namun tetap tidak dijawab upaya konfirmasi pihak redaksi, bahkan tidak berhenti sampai disitu nomer kontak whatsapp Kadis Dalduk KB juga dikonfirmasi namun tidak berhasil.

Bahwa Sebagai bentuk independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, dalam penayangan berita tersebut sudah dijelaskan alasan – alasan Kepala Dinas Dalduk KB Kabupaten Indramayu, artinya itu bukan asumsi dan opini tetapi fakta berdasarkan data surat yang diterima redaksi dikeluarkan resmi atas nama Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB Kabupaten Indramayu nomor : 800/088/Sekre tertanggal 20 Januari 2021 tentang Kontrak Kerja TPD.

Atas ketidaknyamanan yang diakibatkan pemberitaan sebelumnya, redaksi menyampaikan permintaan maaf.

ads

Baca Juga
Related

Kadis DPMD Indramayu Siap Hadapi Pendemo

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rencana aksi demonstrasi oleh Gabungan Partai Politik Pro...

Ono Surono Apresiasi Kinerja Polres Indramayu Perangi Hoax

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi IV DPR/MPR RI, Ono Surono memberika...

Pemasangan Precast SS. Kandanghaur PT. Brantas Abipraya, Disoal

INDRAMAYU, (Fokuepantura.com),- Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi, Peningkatan dan Modernisasi Jaringan...

GRIB Komando Hercules Dukung Cabup Nina-Lucky

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ribuan anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu