INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dijadwalkan akan menggelar sidang perdana dalam pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu, Jum’at(2/2/2018) di Polres Indramayu Jalan Gatot Subroto no 3 Indramayu.
Melalui surat panggilan Majelis Sidang DKPP nomor 0230/DKPP/SJ/PP.00/I/2018, sedianya akan memanggil tiga komisioner Panwaslu Kabupaten Indramayu sebagai teradu I, Tim Panitia Seleksi Calon Komisioner Panwascam Kabupaten Indramayu serta pengadu dari Aktivis Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Kabupaten Indramayu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi , mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi Majelis Sidang DKPP RI yang akan digelar dini hari di Mapolres Indramayu dengan segala konsekwensi. Ia akan menjelaskan kronologis dari mulai proses dan tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota Panwascam se- Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, sebagai proses pendewasaan dalam berdemokrasi, hal gugat menggugat pada persoalan ketidak puasan adalah hak warga negara dan bisa dilakukan oleh siapapun, maka dengan adanya laporan dan pengaduan masyarakat kepada DKPP sebagai lembaga resmi yang menjadi hakim pada persoalan ini, pihaknya harus menghadapinya berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya sidang perdana besok oleh Majelis DKPP RI, kami sudah mempersiapkannya,”ujarnya saat ditemui di Kantornya, Kamis(1/2/2018).
Disinggung terkait pokok materi yang akan diklarifikasi dihadapan Majelis DKPP, pihaknya enggan untuk menjelaskan secara rinci atas pengaduan yang diarahkan Aktivis Jurnalistik Independent Indonesia (AJII) tentang dugaan pungutan liar (pungli) dan meloloskan dua anggota Panwas Kecamatan Sindang dan Indramayu sebagai pengurus DPC Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten Indramayu..
“Sebaiknya jawaban itu besok saja pada saat persidangan, agar nanti bisa terang benderang, apa yang kami jelaskan dan jawaban atas pengaduan itu,”imbuhnya.
Sementara itu, Ketua AJII Kabupaten Indramayu, Raskhana S Depati mengaku optimis jika pengaduan yang disampaikan kepada DKPP RI beberapa bulan kemarin akan membuahkan hasil yang diharapkan sebagai proses demokrasi yang bersih dan menjunjung tinggi integritas.
Menurutnya, pokok pengaduan yang disampaikan pada 14 Desember 2017 dengan registrasi nomor 19/DKPP-PKE-VII/2018 itu diantaranya bahwa para teradu telah meloloskan anggota Panwascam yang tidak memenuhi syarat yaitu Sut dan As yang diketahui sebagai Pengurus DPC Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten Indramayu serta teradu I dan Panitia Seleksi telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta seleksi yang lolos enam besar masing-masing Rp480 ribu dengan jumlah peserta 190 peserta sekitar Rp91,2 juta.
“Pada pemeriksaan materi pengaduan DKPP ini, prinsipnya kami siap untuk menjelaskan, menerangkan dan memberikan keyakinan kepada Majelis DKPP, bahwa pengaduan ini sangat obyektif dan terjadi dilapangan,”tuturnya.
Dikatakannya, pangaduan menyangkut dua anggota Panwascam Sindang dan Indramayu itu, keduanya masih tercatat sebagai Pengurus DPC Partai Indonesia Kerja (PITA) berdasarkan SK DPD Partai PIKA Propinsi Jawa Barat periode 2017-2022 nomor 03/32/SK DPC/DPD/PIKA-JABAR/VI/2018 tertanggal 18 Juni 2017 yang ditanda tangani oleh Ketua DPD PIKA M.Zaki Fuad dan Sekretaris Agus Kuswanto. Maka bukti materiil yang sebelumnya sudah diminta oleh DKPP akan diuji dipersidangan.
Ia menyatakan, DKPP RI tidak akan menindak lanjuti pengaduan yang disampaikan hingga sidang Majelis kehormatan bisa dilaksanakan hari ini di Polres Indramayu. Keyakinan itu menguatkan jika aduan atas proses seleksi Panwascam se- Kabupaten Indramayu patut menjadi pelajaran untuk semua pihak.
Disinggung terkait bukti materiil adanya pungutan liar (pungli) yang dialamatkan kepada Komisioner dan Timsel Panwaslu Kabupaten Indramayu saat proses seleksi berlangsung, pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi yang dapat menguatkan majelis, bahwa saksi adalah pelaku yang sudah menyatakan bayar sebesar Rp250 ribu untuk tes kejiwaan di RSUD Indramayu, membayar Rp 110 ribu untuk pemeriksaan bebas narkoba dan membayar Rp120 ribu untuk secarik kertas Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri Indramayu.
“Sekalipun tidak ada kwitansi, tetapi faktanya saksi telah bayar tetapi tidak lolos dan yang paling tidak masuk akal persyaratab yang sudah bayar itu faktanya saksi tidak menerima baik hasil tes kejiawaan maupun hasil BNN,”terangnya.
Ia berharap, sidang Majelis DKPP ini dapat berjalan dengan baik sebagai bentuk pembelajaran kepada semua pihak dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya atas dugaan dua persoalan yang sudah diadukan tersebut.