banner 728x250

Disita Tujuh Motor Tanpa Surat, Penadah Ditahan Polisi

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu menciduk dua  pelaku yang diduga menerima kendaraan hasil kejahatan. Dari dua pelaku ini, polisi menyita sedikitnya 7 sepeda motor berbagai merek. 

Kedua pelaku tersebut adalah Ja (32 tahun), warga Desa Kedokanagung, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, dan Sum alias Gendut (40 tahun) asal Desa kedokanbunder wetan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas setempat untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya. 

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris M. Devi Farsawan, mengatakan, pengungkapan dua orang yang disinyalir sebagai pelaku menerima kendaraan roda dua (motor) hasil kejahatan sebagaimana dalam pasal 480 KUHP, dan pelaku diduga pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dalam pasal 363 KUHP berawal dari jajarannya yang mendapatkan laporan dari warga. Selanjutnya informasi tersebut dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Dari pengecekan lokasi, polisi selanjutnya dapat mengamankan Ja (32 tahun
). Bahkan dari tangan dia disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha mio soul warna putih tanpa di lengkapi identitas kendaraan, satu unit sepeda motor suzuki satria FU warna merah tanpa di lengkapi identitas kendaraan

Sementara hasil pengembangan, petugas pun mengamankan Sum alias Gendut (40 tahun) yang masih tetangga desa dengan pelaku pertama. Dari Gendut, disita barang bukti  satu unit sepeda motor honda tanpa di lengkapi identitas kendaraan yang sah, satu unit sepeda motor honda vario warna hitam yang juga tanpa dilengkapi identitas kendaraan yang sah, satu unit sepeda motor honda vario warna putih  dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi. ” Kasus itu kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk melakukan pengembangan, ” kata Ajun Komisaris M. Devi Farsawan, Jum’at(23/3/2018)

Sedangkan modus operandi yang dilakukannya adalah pelaku bersama temannya yang sedang dicari mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T. Hasil kejahatan tersebut dijual kepada pelaku. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu