INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Buronan tersangka kasus korupsi Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada tahun 2014 dan berhasil di ringkus Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebagusan City Apartmen, Jalan Baung no1, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kemarin, kini sudah berada di Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa(27/2/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Abdillah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Firman Setiawan membenarkan jika RN sudah diamankan pihak Kejari Indramayu dini hari, Selasa(27/2/2018).Saat ini buronan dititipkan pada Rutan LP Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakannya, setelah RN dipastikan telah diringkus Tim Kejagung RI, Senin(26/2/2018)kemarin, pihaknya bersama tim penyidik Kejari Indramayu secara maraton melakukan pemeriksaan di Jakarta hingga jam 03.00 wib dan langsung membawa tersangka buronan ke Indramayu.
“Saat ini RN sudah dititipkan di Rutan LP Indramayu untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan,”tutur Firman kepada Fokuspantura.com.
Ia menjelaskan, DPO RN merupakan tersangka dari pengembangan kasus korupsi KPR BJB Cabang Pembantu Karangampel dengan tersangka RF mantan analisis supervisor bank bjb Kantor Cabang Pembantu Karangampel yang menjadi buron.
Menurutnya, perkembangan status mantan analisis supervisor bank bjb Kantor Cabang Pembantu Karangampel RF saat ini, sudah dijatuhi hukum 8 tahun tahanan oleh majelis hakim, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU 11 tahun tahanan. Namun RF sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Upaya hukum banding sudah dilakukan dan majelis hakim menolak banding, ahirnya sekarang sedang mengajukan Kasasi, namun bisa dipastikan Kasasinya juga bakal ditolak karena melewati masa pengajuan,”tuturnya.
Firman menambahkan, untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka RN, saat ini pihaknya secara inten melakukan pemeriksaan tambahan untuk segera dilimpahkan pada tahap penuntutan.
Seperti diketahui, Kasus tersebut mencuat setelah adanya pengaduan dari nasabah bank bjb KCP Karangampel kepada anggota DPRD Indramayu.
Sebanyak 53 nasabah yang memperoleh pinjaman kredit perumahan merasa tertipu. dikarenakan mereka yang seharusnya menerima pinjaman uang dari bank bjb rata-rata sebesar Rp 200 juta, pada kenyataannya hanya menerima rata-rata Rp 80 juta. Padahal pembayaran angsuran nasabah setiap bulan dihitung berdasarkan angka Rp 200 juta.
Hal itu yang menjadi keberatan nasabah dan mereka kemudian mengadukan hal itu kepada wakil rakyat DPRD Indramayu serta pihak yang berwajib.
Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu pun lantas melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi dan diperoleh indikasi adanya tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kasus penyidikan tersebut sempat lambat, mengingat beberapa hal kendala yang menyebabkan penyidik mengalami kesulitan salah satunya adalah analisa kerugian negara dari laporan audit BPKP serta adanya tersangka yang menjadi buronan.