PolitikFokus ParpolBacaleg PDI Perjuangan Indramayu Siapkan Dokumen Silon KPU

Bacaleg PDI Perjuangan Indramayu Siapkan Dokumen Silon KPU

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah mempersiapkan dokumen administrasi data Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk masuk ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah dibuka KPU pada Rabu 19 April 2023 kemarin.

Aktifitas kesekretariatan partai moncong putih itu terlihat saat menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi bersama Bakal Calon Anggota Legislatif dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) se Kabupaten Indramayu, Selasa 25 April 2023.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin, mengungkapkan, rapat kordinasi dan konsolidasi DPC merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

Implementasi PKPU tersebut diantaranya tentang tahapan Pencalonan, Persyaratan, Penyusunan DCS, Penetapan DCT dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang harus diketahui oleh seluruh Bacaleg DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu.

“PDI Perjuangan Indramayu menyatakan siap untuk mengintegrasikan sistem database calon anggota legislatif, dan kemudian diintegrasikan di dalam bakal calon anggota legislatif dengan Silon KPU,” tuturnya kepada awak media.

Menurutnya, PDI Perjuangan adalah bukan partai baru, sehingga implementasi PKPU tersebut tidak terlalu mengalami kesulitan dalam melakukan verifikasi data Bacaleg dan input data ke Silon KPU.

“Jumlah Bacaleg dari tiap dapil juga telah memenuhi kuota, tinggal melengkapi pemberkasan dari masing-masing Bacaleg saja,” imbuhnya

Ia menambahkan, komposisi Bacaleg PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu saat ini bukan hanya mengisi 100 persen alokasi kursi di setiap dapil, namun ketentuan 30 persen Bacaleg perempuan juga sudah terpenuhi. Bahkan di Dapil Indramayu 3 keterwakilan perempuan hingga 50 persen, Dapil 4 keterwakilan perempuan 50 persen dan Dapil 6 keterwakilan perempuan mencapai 60 persen.

“Sejumlah bacaleg itu telah melalui tahapan seleksi yang ketat. Sebelumnya, menerima pendaftaran Bacaleg hingga mencapai 120 persen dari total alokasi kursi di semua dapil. Namun semua Bacaleg harus melewati penilaian dan persetujuan dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” pungkasnya

Seperti diketahui, dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tepatnya pada Pasal 6 dijelaskan, bahwa peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu.

Pada Pasal 7 ini, disebutkan lebih lanjut mengenai keharusan bagi parpol untuk mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, orang-orang yang diajukan, baru akan ditetapkan sebagai calon jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Terdapat dua hal yang ditetapkan KPU dalam PKPU 10/2023 ini, agar parpol bisa lolos dalam tahapan pertama pencalonan, yaitu memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon serta administrasi bakal calon.

Sementara untuk persyaratan pengajuan bakal calon, diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), yaitu harus disusun dalam daftar bakal calon, memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil), memuat keterwakilan 30 persen perempuan.

Sedangkan, untuk persyaratan administrasi bakal calon yang harus dipenuhi diatur pada Pasal 11, yakni telah berumur 21 tahun atau lebih; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; bertempat tinggal dan berbahasa Indonesia; berpendidikan paling rendah SMA atau tingkatan yang sederajat; serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selanjutnya, persyaratan administrasi berupa tidak pernah sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun atau lebih, kecuali mereka yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Adapun untuk persyaratan administrasi lainnya adalah sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, harus mengundurkan diri jika masih menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas/karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.

ads

Baca Juga
Related

PDI Perjuangan Jawa Barat Kutuk Pembakaran Simbol Partai

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Ketua DPD PDI Perjuangan Propinsi Jawa Barat, Ono...

Sambut HSN, Kecamatan Patrol Gelar MTQ

PATROL, (Fokuspantura.com),- Bertepatan dengan Hari Santri Nasional (HSN) 2018,...

Warga Pegagan Lor Terima BLT DD Tanpa Potongan

KAPETAKAN,(Fokuspantura.com),- Sedikitnya 214 Kepala Keluarga (KK) di Desa Pegagan...

Lagi, Aleg ARM Disebut Saksi Persidangan Terima Suap

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Sidang lanjutan kasus suap pengaturan proyek PUPR Indramayu...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu