INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kuasa Hukum Kuwu Sukamulya, Khalimi, mendukung pihak Kepolisian Resor (Polres) Indramayu untuk mengusut tuntas setiap tindakan perusakan dan provokasi oleh siapapun termasuk badan hukum koperasi yang menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada upaya menggarap serta menguasai lahan HGU PT PG Rajawali II tanpa ijin.
Penegasan itu disampaikan pasca insiden enam hektar tanaman tebu petani mitra PT PG Rajawali II di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu Petak 91, dirusak, digilas menggunakan traktor.
” Insiden tersebut telah dilaporkan ke Polres Indramayu,” tuturnya kepada awak media baru baru ini.
Menurutnya, traktor yang tertangkap tangan saat melakukan perusakan dan pembajakan lahan tebu milik petani mitra PT PG Rajawali II, merupakan buntut dari kekesalan para petani mitra atas insiden yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 09.00 Wib.
Seperti diketahui, Husni Tamrin merupakan Kepala Desa Sukamulya selaku Tergugat 3 terhadap gugatan 142 petani di Pengadilan Negeri Indramayu No.36/Pdt.G/2022/PN.Idm tanggal 25 April 2022.
Ia menyayangkan statemen di media online KIJ tanggal 30 September 2022 dalam bentuk video dan media tiktot diduga disampaikan ketua Koperasi di Kabupaten Indramayu.
“Selaku Kuasa Hukum menyayangkan sikap dan ucapan Ketua Koperasi yang telah membangun opini publik dengan cara mendiskreditkan Husni Tamrin bahkan ke berbagai institusi, termasuk pada Polres Indramayu agar publik memberi rasa belas kasihan kepada para petani, padahal para petani tersebut menanam tanpa izin di lahan PT PG Rajawali II selaku pemegang hak guna usaha,” katanya.
Dijelaskan Khalimi, jika benar Ketua Koperasi yang berucap dengan tujuan menyulut simpati publik agar posisinya dianggap benar, berarti terindikasi ada rasa pesismis untuk menang atas gugatan yang disampaikannya bersama 141 penggugat lainnya dan saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Indramayu dengan dalil gugatannya bahwa Tergugat 3 bersama 6 Tergugat lainnya diduga sebagai pihak yang merusak tanaman 142 penggugat.
“Andaikata ada undang-undang dengan ketentuan barang siapa suatu berita menjadi viral, kemudian yang diviralkan itu harus ditetapkan sebagai pihak yang kalah atau bersalah, bahayalah penegakan hukum kita,” terang Khalimi.
Ia mendukung profesionalisme kepolisian, dalam mengusut dan mengungkap kasus baru ini yang sangat merugikan kliennya.
“Siapapun demi kepentingan apapun, termasuk demi kepentingan politik untuk meraih simpati publik dengan dalih membela para petani, padahal petani tersebut tanpa izin menanam atau menggarap lahan dari PT PG Rajawali sebagai pemegang Sertifikat HGU, diminta untuk berhenti merangkai alasan-alasan hukum yang sudah usang dan telah diuji di pengadilan,” pintanya.