banner 728x250

Khalimi Meminta Polres Indramayu Usut Tuntas Traktor Perusak Tebu PG Rajawali II

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kuasa Hukum Kuwu Sukamulya, Khalimi, mendukung  pihak Kepolisian Resor (Polres) Indramayu untuk mengusut tuntas setiap tindakan perusakan dan provokasi  oleh siapapun termasuk  badan hukum koperasi yang menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada upaya menggarap serta menguasai lahan HGU PT PG Rajawali II tanpa ijin.
 
Penegasan itu disampaikan pasca insiden enam hektar tanaman tebu petani mitra PT PG Rajawali II di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu Petak 91,  dirusak, digilas menggunakan traktor.
 
” Insiden tersebut telah dilaporkan ke Polres Indramayu,” tuturnya kepada awak media baru baru ini.
 
Menurutnya, traktor yang tertangkap tangan saat melakukan perusakan dan pembajakan lahan tebu milik petani mitra PT PG Rajawali II, merupakan buntut dari kekesalan para petani mitra atas insiden yang terjadi pada hari Senin tanggal 26  September 2022 sekitar pukul 09.00 Wib.
 
Seperti diketahui, Husni Tamrin merupakan Kepala Desa Sukamulya selaku Tergugat 3  terhadap gugatan  142 petani di Pengadilan Negeri Indramayu No.36/Pdt.G/2022/PN.Idm tanggal 25 April 2022. 
 
Ia menyayangkan statemen di media online KIJ tanggal 30 September 2022 dalam bentuk video dan media tiktot diduga disampaikan ketua Koperasi di Kabupaten Indramayu.
 
“Selaku Kuasa Hukum menyayangkan sikap dan ucapan Ketua Koperasi  yang telah membangun opini publik dengan cara  mendiskreditkan Husni Tamrin bahkan  ke berbagai institusi, termasuk pada Polres Indramayu agar publik memberi rasa belas kasihan kepada para petani, padahal  para petani tersebut menanam tanpa izin  di lahan PT PG Rajawali II selaku pemegang hak guna usaha,” katanya.
 
Dijelaskan Khalimi, jika benar Ketua Koperasi yang berucap dengan tujuan menyulut simpati publik agar posisinya dianggap benar, berarti terindikasi  ada rasa pesismis untuk menang atas  gugatan yang disampaikannya bersama 141 penggugat lainnya dan saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Indramayu dengan dalil gugatannya bahwa Tergugat  3 bersama 6 Tergugat lainnya diduga sebagai pihak yang merusak tanaman  142  penggugat.
 
 “Andaikata ada undang-undang dengan ketentuan barang siapa suatu berita menjadi viral, kemudian yang diviralkan itu harus ditetapkan sebagai pihak yang kalah atau bersalah, bahayalah penegakan hukum kita,” terang Khalimi.
 
Ia mendukung profesionalisme kepolisian, dalam mengusut dan mengungkap kasus baru ini yang sangat merugikan kliennya.
 
“Siapapun demi kepentingan apapun, termasuk demi kepentingan politik  untuk  meraih simpati publik dengan dalih membela para petani, padahal petani tersebut  tanpa izin menanam atau menggarap lahan dari PT PG Rajawali sebagai pemegang Sertifikat HGU, diminta untuk berhenti  merangkai alasan-alasan hukum yang sudah usang dan telah diuji di pengadilan,” pintanya. 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu