banner 728x250

Komisi Hukum Dewan Pers Sayangkan Terdakwa Tak Ditahan

banner 120x600
JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menentukan vonis bagi kedua terdakwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi tidak dilakukan penahanan, padahal perkaranya sudah jelas dan kerugian pun ada.
 
Ketua Komis Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya menilai vonis 10 bulan penjara dan pembayaran restitusi bagi pelaku tanpa dilakukan penahanan menjadi atensi bagi Dewan Pers.
 
“Perkara ini jadi atensi yang sangat serius bagi kami karena tidak ada perintah penahanan oleh hakim,” kata Agung usai memantau sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.
 
Namun demikian, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, kendati hukumannya di bawah ancaman maksimal berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 
 
Bagi Agung, dari keputusan tersebut, ia tak mau kecewa dan berharap semua pihak mengacu pada rasa keadilan. Walaupun saat memantau persidangan tersebut ia berharap di akhir pembacaan putusan hakim dapat memerintahkan agar kedua terdakwa ditahan. 
 
“Tapi mungkin hakim punya pertimbangan lain sehingga terdakwa tidak ditahan, bagi kami ini menarik,” katanya.
 
Agung berharap jaksa mengajukan banding. Ia masih memberikan waktu kepada kuasa hukum Nurhadi serta jaksa penuntut mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil.
 
 
Dewan Pers sendiri, kata dia, belum akan mendorong agar para pihak mengajukan banding. 
 
“Kita hormati dulu putusan hakim, ini kan masih ada ruang bagi kuasa hukum maupun jaksa untuk berdiskusi,” ujar dia.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai M. Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara pada Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani membayar restitusi pada Nurhadi sebesar Rp 13.890.000 serta kepada saksi kunci berinisial F sebesar Rp 21.850.000.
 
Restitusi merupakan uang yang harus dibayarkan terdakwa pada korban sebagai ganti rugi biaya hidup selama korban tidak bisa bekerja. Kedua korban tidak dapat bekerja selain karena merasa terancam keselamatannya, juga peralatan kerja mereka rusak. Restitusi ini juga masuk dalam tuntutan jaksa. Namun vonis majelis hakim justru lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu