banner 728x250

Fraksi Demokrat Perindo Ajukan Hearing Terkait Lahan Tebu

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Persoalan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) kawasan lahan PG Rajawali II di wilayah Kabupaten Indramayu, mendapat sorotan serius dari wakil rakyat Fraksi Demokrat Perindo Kabupaten Indramayu.

Pasalnya, persoalan pengelolaan HGU tersebut layak untuk diangkat dalam pembahasan Pansus  DPRD Indramayu, mengingat banyak keluhan masyarakat yang perlu disinkronkan dengan para pihak untuk dijadikan rekomendasi pemerintah.

Ketua Fraksi Demokrat Perindo DPRD Indramayu, Sandi Jaya Pasha, mengungkapkan, pihaknya bersama beberapa Fraksi di DPRD telah mengirim surat kepada Pimpinan DPRD Indramayu untuk dilakukan hearing terkait pembahasan yang berkaitan dengan persoalan pengelolaan lahan PG Rajawali salah satu obyek HGU yang perlu di ungkap.

Menurutnya, pelaksanaan hearing tersebut sangat penting dilakukan dan DPRD sebagai representatif konstituen suara rakyat wajib untuk dilakukan agar terang benderang, berkaitan dengan batas wilayah HGU, proses pengelolaan, dasar hukum kemitraan dan persoalan keamanan yang masih menjadi isu serius di wilayah Kabupaten Indramayu dan Majalengka.

“Sebagai dasar untuk mendorong Pansus.Kita hearing dulu, soalnya banyak yang harus kita gali terkait kepemilikan HGU serta bukti autentiknya,” kata Pasha kepada awak media.

Sementara itu, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan telaah terhadap usulan Fraksi Demokrat Perindo terkait rencana hearing untuk membahas persoalan HGU PG Rajawali. Namun demikian sebagai pimpinan DPRD pihaknya akan membahas dengan para pimpinan lainnya untuk diputuskan apakah persoalan tersebut perlu diangkat dalam pembahasan Pansus.

“Surat sudah masuk, tetapi dari Fraksi lain belum ada ya, baru Fraksi Demokrat Perindo,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Ia membenarkan, jika DPRD Indramayu banyak menerima keluhan dari petani penyangga lahan PG Rajawali II, bahkan dari beberapa keluhan tersebut salah satunya menyangkut dengan beberapa aset Desa yang hilang atas batas wilayah lahan tebu.

“Jadi transparansi batas wilayah antara PG Rajawali, Kehutanan dan aset Desa masih dipertanyakan masyarakat,”tuturnya.

Seperti diketahui, surat permohonan hearing dari Fraksi Demokrat Perindo yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Indramayu tersebut, meminta agar Pimpinan dapat mempertemukan dalam pembahasan dengan KPH Perum Perhutani, PG Rajawali II, Asosiasi Perani Tebu Kabupaten Indramayu, Kepala BJB Cabang Indramayu serta pihak pihak lain yang dipandang perlu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu