PPKIB Dukung SE Bupati Indramayu Terkait Larangan Jual Beli Jabatan ASN

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com), Larangan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang baru – baru ini diteken Bupati Indramayu, Nina Agustina, melalui Surat Edaran (SE) nomor 800/231- BKPSDM/ 2021, direspon positif beberapa kalangan masyarakat.

Pasalnya, penegasan dalam diktum SE tersebut bahwa dalam rangka reformasi birokrasi menuju terciptanya good governance and clean govermant, dibutuhkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik, selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).

Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB), Sukamto, memberikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya SE Larangan Jual Beli Jabatan di Lingkungan ASN Pemkab Indramayu, sejalan dengan keinginan luas masyarakat untuk perubahan Indramayu kedepan.

“Semoga saja niatan baik ini dapat difahami oleh semua pihak, terutama partai pengusung, pendukung terlebih team sukses dan juga relawan,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk dapat mengerti dan menerima harus dengan lapang dada sekaligus memberikan kesempatan terhadap kebijakan Bupati, sebab kalau praktek-praktek KKN masih mewarnai, sangatlah menyimpang dari keinginan luas masyarakat terhadap adanya perubahan dengan kata lain apa bedanya dengan pemerintahan  sebelumnya. 

Lebih lanjut Sukamto, mengatakan, jujur saja dukungan masyarakat terhadap kebijakan dimaksud, bukan saja diperlukan tetapi merupakan keharusan dengan kata lain jangan direcokin dengan kepentingan – kepentingan  kelompok atau golongan untuk memanfaatkan jabatan Bupati, hanya karena balas jasa dukungan dalam Pilkada,  karena sejatinya dukungan yang diberikan telah terbayarkan dengan terpilihnya Nina Agustina dan Lucky Hakim menjadi Bupati dan Wakil Bupati yang betul-betul  ingin melakukan perubahan di Kabupaten Indramayu.

“Sekali lagi atas nama masyarakat Indramayu Barat,  tugas kita selain memberikan dukungan juga melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kebijakan Bupati Indramayu tersebut, agar pemerintahan bersih dari KKN, dan visi dan misi Indramayu Bermartabat bukan hanya sebatas slogan belaka,” terangnya.

Sukamto menambahkan, selain permasalahan tidak ada jual beli jabatan, penyelenggaraan program pembangungan yang tidak lepas dari urusan proyek-proyek pekerjaan, prosesnya harus digelar secara terbuka, transparan dan berkeadilan, termasuk memberi peluang prioritas kepada pengusaha lokal serta lepas dari unsur-unsur yang berbau KKN, karena tidak menutup kemungkinan pada proses lelang tender menjadi salah satu bagian penyerta dari kepentingan kelompok atas dasar kedekatan tertentu.

“Selain tidak adanya jual beli jabatan ASN pada lingkungan Pemkab Indramayu, perihal lelang tender proyek pembangunan harus bersih dari KKN, sehingga kualitas pekerjaan dapat dipertahankan,” kata Kamto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu