SUKRA,(Fokuspantura.com),- Proses bongkar pasang calon Penjabat (Pj) Kuwu di Kecamatan Sukra, diduga tidak tidak merujuk pada regulasi tentang pengangkatan Pj. Kuwu. Pasalnya Camat Sukra selaku kepanjangan tangan Bupati masih mengedepankan aspek kebijakan dengan mempertimbangkan usulan para pihak diluar kontek aturan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Indramayu, Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pemerintahan Desa.
Camat Sukra selaku Pejabat Pemerintah Daerah, diduga mengakomodir usulan pihak desa sehingga terjadi lebih dari lima kali perubahan usulan calon Pj. Kuwu di lingkup kerjanya. Selain itu salah satu Anggota Fraksi PDIP sekaligus Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Indramayu, Liyana Listia Dewi, ditengarahi turut campur tangan pada proses penganjuan calon Pj yang akan mengisi kekosongan jabatan Kuwu hingga terpilihnya kuwu baru pada pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang akan dilangsungkan beberapa bulan kedepan.
“Ketua Komisi l DPRD Indramayu, Liyana, telepon saya dan meminta WS untuk Pj Karanglayung namun ketika WS menolak diapun meminta pegawai lain yaitu W sebagai penggantinya,” ujar Camat Sukra, H. Achmad Manayur, kepada fokuspantura.com.
Mansyur mengatakan, bukan hanya itu Kuwu juga turut campur dan mengancam jika orang yang dimaksudkan tidak ditempatkan selaku Pj. Kuwu di desanya, maka akan ada reaksi penolakan hingga penggembokan kantor desa.
“Kuwu Ujunggebang melalui Sekcam meminta agar WS tidak ditempatkan selaku Pj. Kuwu didesanya dan meminta pegawai lain sebagai pengganti, sedangkan Kuwu Karanglayung mengancam akan merantai kantor desa jika Pj. Kuwu yakni W diganti lagi dengan yang lain,” terangnya.
Terpisah, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Indramayu, Liyana Listia Dewi, ketika ditemui dikediamannya, Rabu (20/1/2020), mengakui jika dirinya pernah menyampaikan pendapat kepada Camat Sukra melalui telefon terkait penugasan Pj. Kuwu untuk Desa Karanglayung, hal itu dilakukannya sebatas menyampaikan aspirasi warga berdasarkan hasil kesepakatan musdes, dimana sebelumnya penyampaian mereka secara langsung ke Camat Sukra tidak direspon, bahkan stopmaf yang dibawa oleh warga yg berisi bahan aspirasi tersebut jangankan di buka disentuhpun tidak oleh Camat.
“Jangankan direspon saat itu ketika perwakilan masyarakat menghadap untuk mengajukan permohonan tentang Pj. Kuwu, langsung ditolak mentah-mentah oleh Camat Sukra, sehingga mereka menyampaikan aspirasinya melalui saya, ” ungkapnya.
Liyana menegaskan, apa yang disampaikan kepada Camat Sukra sebatas melanjutkan aspirasi warga dimana salah satu fungsi anggota dewan itu sendiri adalah sebagai wadah aspirasi masyarakat untuk kemudian ditindak lanjuti guna disampaikan dan dijadikan bahan pertimbangan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, semestinya Camat pada saat warga menyampaikan aspirasi itu harus diterima adapun direalisasi atau tidak itu urusan nanti.
“Saya paham betul dengan aturan, sesuai UU nomor 6 tahun 2014 dan adapula Perda nomor 4 tahun 2017, berkaitan dengan permasalahan Pj. Kuwu adalah kewenangan Bupati melalui usulan Camat, jadi tidak ada intervensi karena saya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan saja, ” tandasnya.