INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-Ratusan masa yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Delta 19, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Indramayu, Kamis (06/08/2020).
Mereka mendesak agar Kejari Indramayu serius menangani penyidikan dugaan kasus korupsi 7 obyek wisata di Indramayu yang sudah menjadi temuan BPK RI.
Ketua DPP LBH Delta 19, Abdulah mengatakan kedatangan ratusan massa ke Kejari Insramayu, untuk memastikan sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi di 7 lokasi obyek wisata dibawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat yang sedang ditangani Kejari dan telah melakukan pemeriksaan para pihak salahsatunya klarifikasi kepada mantan Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah.
Ia menegaskan tuntutan kepastian hukum atas beberapa pihak yang sudah dilakukan pemanggilan konon hanya sekedar klarifikasi. Oleh karenanya pihaknya mempertanyakan apakah bentuk klarifikasi itu ada konsekuensi hukum atas penanganan kasus tersebut.
Maka, Satgas LBH Delta 19, akan terus mensuport pihak Kejaksaan agar serius menangani kasus dugaan karupsi itu. Karena pernyataan klarifikasi pihak penyidik mengandung multi tafsir, sementara informasinya sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Dauglas P Nainggolan didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di tujuh titik obyek wisata di Indramayu baru berjalan dua minggu, sehingga pihaknya belum bisa menentukan tersangka. Sebab setiap penanganan kasus harus melalui tahapan dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
Kajari meminta, LBH Delta 19 dan masyarakat Indramayu agar bersabar karena pihaknya akan terus berupaya menyelesaikannya. “Saya memohon kepada semua pihak untuk membantu dalam penangan kasus ini,” pinta dia.
Dauglas memastikan pihaknya akan memproses kasus dugaan korupsi itu dan berjanji tidak akan main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi 7 obyek wisata tersebut.
Menurutnya, jika setelah dilakukan penyelidikan terbukti ada indikasi korupsinya itu pasti akan dilanjutkan hingga persidangan. Sebaliknya jika tidak terbukti maka penanganan kasus tadi akan dihentikan.
“Kami tidak akan berkonspirasi dengan siapapun, kalau memang terbukti maka kasus dugaan korupsi di 7 objek wisata akan dilanjutkan” tegas Dauglas.
Informasi yang diperoleh, pengelolaan tujuh obyek wisata itu terungkap pasca rilis hasil Audit BPK tahun 2018 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah karena mekanisme dan pengelolaan retribusi diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu nomor 3 tahun 2012 tentang Jasa Umum dan Retribusi. Sementara Dinas Budpar dalam mengelola tujuh obyek wisata tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Destinasi Pariwisata, yang mana dalam beberapa pasal diduga bertentangan dengan Perda 3/2012.