INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Keberadaan sejumlah usaha Ready Mix Beton dan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG merupakan izin yang wajib dimiliki sebelum bangunan atau fasilitas usaha didirikan dan dioperasikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta ketentuan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Saat dikonfirmasi, salah satu pengelola usaha beton Ready Mix mengaku tidak memahami secara detail terkait persoalan perizinan tersebut. Ia berdalih bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengelola kantor cabang.
“Kalau soal perizinan saya kurang memahami, karena di sini hanya kantor cabang. Untuk urusan izin biasanya diurus oleh kantor pusat,” ujarnya saat dalam percakapan whatsapp. Minggu, 8 Maret 2026.
Temuan belum adanya izin PBG ini menambah daftar persoalan perizinan yang melekat pada operasional usaha tersebut. Sebelumnya, keberadaan usaha Beton Ready Mix dan AMP juga disorot karena diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan pemerintah daerah salah satunya PBG yang melekan mengatur kewajiban membayar retribusi daerah.
Sementara itu, hingga kini Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Prajada dan Damkar, Kabupaten Indramayu, Asep AJ belum mengambil langkah penertiban.
Pihaknya beralasan masih menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Indramayu sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Menurutnya, untuk perijinan SimBG dan PBG pengawasan pelaksanaannya ada di dinas PUPR ,kalau dinas teknis terkait sudah melakukan teguran dan peringatan satu, dua dan ketiga baru bisa meminta Satpol PP sebagai fungsi penegakan Perda dan Trantibum untuk melakukan penutupan.
“Jadi tidak merta menutup dan bukan urusan berani atau tidak, tapi harus dipahami aturannya terlebih dahulu,” ujarnya menegaskan.
Padahal, sesuai ketentuan penegakan peraturan daerah, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan atau usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan penertiban agar seluruh kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Indramayu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Raden Mas Wahyu Adhiwijaya, memgungkapkan, pihaknya akan mengirimkan tim pengawasan dan pengendalian perijinan pada obyek usaha yang diduga belum mengantongi ijin PBG.
Tentu langkah tersebut sebagai upaya penggalain potensi pajak daerah yang harus lebih ditingkagkan serta upaya meng inventarisasi potensi pelaku usaha dan iklim berusaha di Kabupaten Indramayu.
“Setelah kami melakukan kunjungan ke lapangan sekaligus memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha agar mengurus perijinan PBG,” tuturnya. (Red/FP)



























