INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, secara resmi menahan J selaku Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah Unit Cabang Gabuswetan Kabupaten Indramayu Periode 2022 s/d 2023, Kamis, 28 Agustus 2025.
Tersangka J ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pada Lembaga Keuangan Non-Bank milik Pemerintah di Kabupaten Indramayu senilai Rp453.988.140.
“Pada hari Kamis , 28 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan Tersangka dengan inisial “J” berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.2.21/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kajari Indramayu, Arie Parsetyo, dalam rilis yang diterima, Jumat, 29 Agustus 2025.
Menurutnya, Penetapan Tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Indramayu karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan dan penyidikan Tim telah menemukan 2 alat bukti yang cukup.
Arie menjelaskan kronologis secara singkat terhadap duduk perkara yang menjerat kepala unit cabang Bank di Gabuswetan ini masuk jeruji besi. Pasalnya, pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,Tersangka “J” selaku Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah Unit Cabang Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Periode 2022 s/d 2023 telah melakukan penyimpangan pada penyaluran kredit terhadap 6 orang yang namanya digunakan seolah-olah sebagai Nasabah Kredit Cepat Aman (KCA) yang mengakibatkan kredit macet.
“Akibat perbuatan tersangka “J” ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.453.988.140,- sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” Imbuhnya.
Adapun untuk proses selanjutnya sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas Il B Indramayu selama 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP guna mempersiapkan Surat Dakwaan yang mana selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.
” Kami Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (Red/Rilis/FP).