banner 728x250

UPTD Pendidikan Dihapus, Kadisdik Ajukan Penerbitan PP

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sebanyak 31 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di seluruh Kecamatan sekitar Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akan dihapus menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017.

“Permendagri itu mengatur secara rinci mengenai pembentukan dan pengklasifikasian cabang dinas dan UPTD,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, H. Moh Ali Hassan, Rabu (01/11/2017).

Tetapi, kata Ali, Permendagri yang sudah keluar tentang hal itu, bukan aturan yang berhubungan dengan Dinas Pendidikan sebagai dasar regulasi dibubarkannya UPTD Kecamatan, tetapi berkaitan ASN, pasalnya ia sudah mengajukan perbitan Peraturan Pemerintah (PP) kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri agar dapat dipatuhi pelaksanaanya oleh Disdik Indramayu sebagai dasar pelaksanaan dilapangan. Mengingat kondisi dilapangan sangat diperlukan kordinasi adanya UPTD di masing-masing Kecamatan.

“Masalan ini sudah dibicarakan pada acara study banding di Kabupaten Banjar bersama Disdik setempat dan kami sepakat untuk meminta kepada Mendagri agar ajukan penerbitan PP,” ungkap Ali.

Menurutnya, usulan penerbitan PP bagian dari protes para Kepala UPTD yang sudah disampaikan belum lama ini. Sehingga keberadaan mereka (UPTD Pendidikan red) nasibnya mesti diselamatkan.

“Kami sedang berusaha dan hasilnya seperti apa, masa PP kalah dengan Permendagri,” selorohnya.

Seperti diketahui, dampak dari aturan Permendagri 12 tahun 2017, sedikitnya sebanyak 31 pejabat eselon IV A dan eselon IV B nasibnya akan tergusur dan non job.

Ada beberapa solusi alternatif yang dirancang untuk mengatasi membeludaknya aparatur sipil negara (ASN) eselon IV-A dan IV-B yang nonjob akibat dihapusnya UPTD Pendidikan mulai tahun depan. Solusi pertama disesuaikan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengisi jabatan di tempat lain, seperti di kecamatan. Atau beralih ke fungsional umum, misalnya menjadi pengawas atau penilik, karena nanti pengelolaannya ditarik langsung ke dinas.

“Kami pasrah dan menunggu keputusan pimpinan atas nasib kami dan teman-teman Kepala UPTD,” ungkap Sukamto Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Anjatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu