INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menahan 18 tersangka pelaku pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan penghasutan pasca pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, di Blok Pilang RT01/05, Rabu(13/12/2017) kemarin. Akibat kejadian itu menyebabkan 1 unit kendaraan roda empat jenis Kijang Innova nomor polisi E 1878 VH rusak dan enam rumah milik warga Blok Pilang mengalami rusak akibat lemparan batu.
Data yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan kejadian tersebut bermula akibat perolehan suara calon kuwu dari Blok Pilang mengalami kekalahan, tersangka Sup mengumpulkan warga Blok Pilang di gudang selip yang terletak diujung selatan desa. Atas komando tersangka Sup bersama tersangka Tris, mereka mengajak puluhan pemuda lainnya untuk menyerang rumah milik pendukung yang menang dari Blok Pilang diantaranya milik Ropingi, Sayun, Caspan, Suwanda, Surkadi dan Abdul Karim, mereka menuding beberapa warga Blok Pilang dicap sebagai penghianat. Tersangka berteriak mengucapkan kata-kata “Ayo digawe ibur bae tah, suarane kacek adoh, Wis kumpulaken bocah-bocah, lamon lewat umae Ropingi wis dirusak bae,” ungkap tersangka Sup dalam keterangan BAP. Kemudian dibalas oleh tersangka Tris “ Woi-woi ayo hancurkan, rusak bae umae wong abang, penghianat-penghianat,”tantangnya.
Selanjutnya, tersangka Sup dan Tris dibantu sekitar 50 pemuda lainnya mendatangi rumah korban Ropingi dan melempari dengan batu serta merusak mobil yang diparkir diteras rumah serta melakukan pengrusakan rumah korban lainnya.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin dalam ekspos media, Jum’at(15/12/2017) di Mapolres Indramayu mengatakan pihaknya sudah menetapkan Sup alias Pencor bin Radijah(36) warga Desa Sudimampir Blok Pilang RT 01/05, sebagai tersangka bersama 17 rekan lainnya. Modus operanding yang dilakukan tersangka adalah tersangka mengajak dan menghasut warga Desa Sudimampir Blok Pilang untuk menyerang rumah para korban yang merupakan pendukung Kuwu dari blok lain, kemudian tersangka bersama-sama dengan warga lainnya mendatangi rumah korban dan melakukan pengrusakan terhadap beberapa rumah dan mobil milik korban dengan cara melempar dan memukulkan batu serta batu bata kearah rumah dan mobil korban.
“Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara palinglama tujuh tahun,”tuturnya.