INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Indramayu, mengkritisi Pertamina terkait adanya dugaan pembatasan bagi masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan premium. Keberadaan kedua jenis BBM bersubsidi tersebut dua pekan ini telah terjadi pembatasan pasokan di hampir se;uruh SPBU di Kabupaten Indramayu dan daerah lain.
“Kami banyak mendengar keluhan dari pengusaha SPBU jika BBM bersubsidi jenis Solar dan Premium dibatasai suplainya,” kata Ketua YLKI Indramayu, Nurpan kepada Fokuspantura.com,Minggu(17/11/2019).
Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini di beberapa SPBU, ditemukan banyak keluhan baik pemilik kendaraan maupun masyarakat yang harus rela ngantri ber jam – jam akibat kondisi stok BBM yang tidak seperti biasanya. Apalagi kondisi saat ini, jika disebuah SPBU tertentu sebagaimana posokan BBM bersubsidi tersebut mencapai 16 ribu KL, maka saat ini hampir rata – rata mereka (pengusaha SPBU red) hanya di jatah 8 ribu KL setiap mendapatkan suplai order dari pertamina.
“Apalagi jenis BBM Premium, itu hanya tulisan, barangnya pasti habis, termasuk kondisi BBM jenis Solar, ini tidak bisa dibiarkan,” tuturnya.
Ia berharap, jajaran kepolisian dapat membaca situasi yang terjadi saat ini terkait pembatasan BBM bersubsidi, jangan sampai rakyat sebagai penikmat bbm bersubsidi tapi hanya dimanfaatkan oleh oknum – oknum menangah keatas dengan peruntukan armada alat berat yang saat ini marak digunakan untuk usaha galian C.
Ia menegaskan, setiap individu/kelompok melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan, bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur Pasal 53 huruf c UU Jo pasal 55 Migas: Jika ada pihak mengangkut ‘ BBM bersubsidi tidakk sesuai pada tujuan. Perbuatan bisa diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM diatur UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
(Perpres) No 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar Bersubsidi
“Kebijakan tercantum Peraturan Menteri ESDM No 21 Tahun 2018 Perubahan Keempat atas Permen ESDM No 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” pungkasnya.
Pantauan Fokuspantura.com di SPBU 34.452.15 Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, ditemukan dibawah banyak dirijen milik masyarakat nelayan mengantri agar bisa diambil esok harinya, akibat pembatasan jatah suplai BBM jenis Solar di SPBU tersebut.
Menurut keterangan petugas SPBU tersebut, membenarkan jika sudah dua pekan ini, pasokan suplai BBM jenis Solar terjadi pembatasan, jika setiap hari jatah suplai di SPBU tersebut 16 ribu kilo liter menjadi 8 ribu kilo liter.
“Jatah suplai 8 ribu KL saat ini bisa habis tidak sampai satu hari, sebelumnya kami disuplai 16 ribu KL per order,” kata petugas SPBU Desa Lombang.
Senada, Petugas SPBU 34.452.01 Desa Karangampel, Maman, menyampaikan hal yang sama jika saat ini untuk pesokan BBM jenis Solar dari Pertamina mengalami pembatasan sejak dua minggu kemarin. Untuk jatah order 8 ribu KL pihaknya harus membagi sampai tiga hari, sementara sejumlah pasokan itu biasanya habis tidak sampai dua hari. Kondisi tesebut membingungkan pihaknya untuk menjual kepada masyarakat apalagi diperhadapkan pada reaksi masyarakat dan pembeli atas kondisi tersebut.
“Jika ada mobil truk masuk kami harus bagi maksimal pembelian Rp150 ribu, karena memang harus diatur pembagiannya selama 3 hari dari jatah yang diterima,” katanya.
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami, membantah jika saat ini Pertamina melakukan pembatasan pasokan BBM Bersubsidi jenis Solar dan Premium. Bahkan tandas Dewi, untuk saat ini suplai solar telah ditambah lebih dari 20 persen dari kuota yang ada.
“Seperti disampaikan di awal, jangan sampai Solar yang sudah digelontorin dengan tambahan lebih dari 20 persen, dimanfaatkan oleh oknum yang ingin memanfaatkan hal ini,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Seperti dilansir Liputan6.com, menyebutkan, PT Pertamina memastikan ketersediaan solar subsidi di Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) cukup untuk kebutuhan konsumen. Masyarakat diminta tidak perlu mengkhawatirkan kelangkaan solar.
VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, stok BBM dalam kondisi aman. Untuk menjaga kehandalan distribusi ke masyarakat, Pertamina menambah sekitar 20 persen pasokan solar.
Serta memastikan pemerataan penyaluran dan melakukan percepatan distribusi untuk pelayanan ke masyarakat yang lebih optimal.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, Pertamina telah menambah suplay solar untuk ketersediaan yang lebih merata,” kata Fajriyah, di Jakarta, Jumat (15/11/2019)dilansir Liputan6.com.
Pertamina berharap penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Pasalnya, yang terjadi di lapangan hingga kini BBM bersubsidi masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu.
Padahal sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, BBM tertentu termasuk Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Ini termasuk juga kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin atau CC yang kecil.
“Bagi masyarakat golongan mampu, agar menggunakan BBM non subsidi yang ketersediaannya memang lebih banyak, sehingga BBM subsidi dapat lebih dinikmati oleh penggunanya sesuai ketentuan,” tambahnya.
BBM non subsidi adalah Dexlite atau Pertamina Dex sebagai pengganti Solar dan Pertalite, Pertamax ataupun Pertamax Turbo sebagai pengganti Premium.
Selain jenis BBM tersebut lebih baik untuk kehandalan dan keawetan mesin kendaraan, BBM tersebut juga tergolong lebih ramah lingkungan.
“Jika masyarakat memiliki keluhan mengenai ketersediaan BBM dan LPG dapat menghubungi Pertamina melalui Call Center 135,” tandasnya.