PolitikTanggapi Hak Interpelasi Dewan, Elemen Masyarakat Bersuara

Tanggapi Hak Interpelasi Dewan, Elemen Masyarakat Bersuara

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Upaya Interpelasi yang digulirkan 38 Anggota DPRD Indramayu pada Rapat Paripurna kemarin berbuntut panjang, berbagai elemen masyarakat Kabupaten Indramayu bersuara menanggapi hal itu.

Praktisi Hukum UTA’45 Jakarta, Khalimi, mengatakan, hak interpelasi idealnya dilakukan setelah organ tata usaha negara tidak mampu menangani persoalannya sendiri. 

Menurutnya, dalam sistem administrasi pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan , ada mekanisme yang harus dilalui apabila ada yang tidak menerima suatu putusan tata usaha negara, yaitu melalui keberatan dan melalui banding administratif.  

“Bila upaya administratif tidak dapat diharapkan, maka pengadilan tata usaha negara merupakan langkah berikutnya untuk mendapatkan keadilan apakah dalam tata kelola pemerintahan sudah sesuai atau tidaknya berdasar azas-azas umum pemerintahan yang baik,” kata Khalimi kepada Fokuspantura.com, Sabtu,15 Januari 2022.

FOKUS BACA INI JUGA : DPRD Indramayu Usulkan Hak Interpelasi, Ada Apa ?

Interpelasi, kata Khalimi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh legislatif, namun marilah saling menghargai ruang lingkup kewenangan dalam setiap aktivitas eksekutif, yudikatif dan legislatif, sehingga tidak terkesan pada persoalan ini terjadi saling menjatuhkan.

 “Sikap saling menghormati kewenangan ini sudah merupakan kehendak dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” pinta Khalimi.

Terkait dengan tata kelola BUMD yang menjadi bahan Interpelasi membaca sumber berita, Khalimi menjelaskan , jika urusan tata kelola BUMD baik di BWI maupun Perumdam Tirta Darma Ayu adalah kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh direksinya, bukan kewenangan itu dibebankan kepada Bupati, sehingga hanya pada pucuk pimpinan BUMD itulah tanggung jawab dibebankan untuk menyelesaikan urusan yang menyangkut BUMD sebagai pengambil keputusan.  

FOKUS BACA INI JUGA : Sebelas Pegawai Perumdam Tirta Darma Ayu Diberhentikan

Ia menegaskan, Bupati / Kepala Daerah tidak dapat dimintai tanggung jawab pengganti (vicarious liability) terhadap putusan yang dilakukan direksi BUMD, jika pemberian kewenangan dalam bentuk atribusi dan delegasi, kecuali pemberian mandat baru dapat dimintai tanggung jawab .  

“Walapun kinerja BUMD adalah salah satu bumper sorotan kinerja Bupati secara politis, namun mohon disimak fungsi-fungsi yang dijalankan baik itu atribusi, delegasi dan mandat, sebab masing-masing punya konsekuensi hukum,” tegasnya.  

Terpisah, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Indramayu, Edi Fauzi mengatakan interpelasi merupakan hal yang biasa pada proses demokrasi di parlemen, sehingga jangan dibuat wacana yang dramatis sehingga menimbulkan kegaduhan politik yang ahirnya dapat mengganggu fokus Bupati Indramayu yang sedang kerja keras untuk melakukan perubahan di Kabupaten Indramayu.

FOKUS BACA INI JUGA : Pasca Diberhentikan, Sembilan Honorer PDAM Ngadu ke DPRD Indramayu

” Sah sah saja Hak Interpelasi dalam Demokrasi, tetapi jangan dibuat drama politik yang bikin gaduh dan mengganggu kerja bupati, apalagi ujung-ujungnya bargaining kepentingan politik, biarkan bupati fokus bekerja untuk perubahan Indramayu ” ungkapnya saat ditemui disela sela kegiatan Rakercab Ansor di salah satu hotel di Indramayu.

Edi mengatakan. Kepemimpinan Bupati Indramayu Nina Agustina saat ini baru menjabat belum genap satu tahun, hal yang wajar jika realisasi visi Indramayu Bermartabat belum berjalan secara maksimal.

“Dalam waktu menjelang satu tahun ini, Bupati masih mengerjakan perencanaan anggaran pemerintahan yang sebelumnya, artinya Bupati belum punya keleluasan dalam mengimplementasikan program – program kerjanya,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Edi, kepemimpinan Bupati Indramayu Nina Agustina sudah menunjukkan perubahan yang sangat positif, salah satunya adalah dalam melakukan penataan birokrasi dilingkungan Pemkab Indramayu. Salah satunya adalah komitmen bupati dalam melakukan rotasi mutasi dan promosi tanpa transaksi.

Dengan begitu, rotasi mutasi pejabat lebih didasarkan pada kinerja dan kompetensi ASN bukan didasarkan pada wani piro sehingga birokrat betul-betul didorong untuk menjadi pelayan rakyat.

“Semua pihak mari menahan diri untuk bisa memberikan kesempatan kepada Bupati Nina Agustina agar fokus dalam menjalankan Visi Indramayu Bermartabat,” pungkasnya.

ads

Baca Juga
Related

Taufik, Perjuangkan Terus Karya Kekaryaan Partai Golkar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Taufik...

Puluhan Pegawai Baru Dishub Indramayu Tanggung Jawab Siapa ?

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Puluhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu...

Baznas Indramayu Salurkan 1,3 M Beasiswa dan  3.170 Paket Sembako

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu...

Dirut BWI Klaim Keuntungan Dicapai Ahir 2018

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Direktur Utama PD Bumi Wiralodra Indramayu (BWI), Soen...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu