banner 728x250

Suami Warga Lapas Indramayu, Isteri Jadi Bandar Sabu

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Unit 2 Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan War (40 tahun), warga Desa/Kecamatan GabusWetan dan  BH (21 tahun), warga Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu karena diduga memiliki belasan paket sabu siap edar.
 
Dari tangan War dan BH,  polisi menyita barang bukti belasan paket sabu siap edar, satu buku  tulis dan 3 unit HP yang diduga digunakan sebagai alat untuk bertransaksi barang haram tersebut. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan petugas setempat untuk pendalaman kasus. 
 
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Ahmad Nasori, mengatakan pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu  pada Selasa (5/4/2018) pekan lalu, sekira pukul 12.30 WIB kemarin. Dimana petugas telah mengamankan BH yang saat itu mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu di rumah warga di Desa Babakan Jaya, Blok Babakan Dampyang, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Dari hasil interogasi tersebut, kemudian beberapa petugas Unit 2, Satnarkoba melakukan pengembangan yang langsung menyasar ke rumah sasaran. Dirumah yang ditujukan petugas langsung melakukan penggerebegan dan penggeledahan.
 
” Didalam rumah ini petugas menemukan barang bukti satu plastik klip warna Bening berisi 4 paket sabu yang dibungkus plastik warna Merah. Dua paket sabu dibungkua plastik warna hijau. 8 paket sabu dibungkus plastik warna Hitam, 8 lembar plastik klip warna bening, ” ucapnya. 
 
Polisi yang masih curiga lalu menginterogasi terhadap Al pemilik rumah itu. Dan diakui barang bukti tersebut milik WE Alias Waling yang dipenjara  di Lapas Kabupaten Indramayu yang sebelumnya dititipkan di rumah Al oleh War.
 
“Setelah mendapatkan keterangan ini, polisi mendatangi rumah War di Desa Gabuskulon. Semula War mengelak akan kepemilikan barang tersebut, namun setelah didesak akhirnya dia mengakui, ” paparnya. 
 
Dengan barang bukti yang telah diamankan petugas, selanjutnya War istri warga Lapas Indramayu tersangkut kasus narkoba ini langsung  dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, War mengakui juga jika belasan paket sabu siap edar adalah miliknya.
 
 
” Selain barang bukti sabu itu, kita juga menyita barang bukti lain yaitu tiga unit Handphone yang diduga sebagai alat komunikasi untuk traksaksi, 8 lembar plastik klip warna bening, buku tulis catatan
, buah kartu perdana serta 1 buah memory card.” tambahnya.
 
Karena perbuatannya itu, Kedua tersangka dijerat dengan  pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132, pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu