Hukum & KriminalSatreskrim Indramayu Bekuk 12 Komplotan Curat.

Satreskrim Indramayu Bekuk 12 Komplotan Curat.

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil membekuk dan melumpuhkan 12 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga masyarakat.

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki, mengatakan jajaran Satreskrim Polres Indramayu, dalam melakukan pengungkapan kasus ini didasarkan atas laporan yang diterima Polres Indramayu dari lima korban komplotan curat. Tak menunggu waktu lama, jajaran bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota Reskrim berhasil menangkap 12 tersangka komplotan tersebut. Masing-masing anggota komplotan memiliki peran berbeda, Seperti ekesekutor dan penadah barang hasil kejahatan.

“Sebanyak 12 orang tersangka diamankan, Dua di antaranya ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap” katanya didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Fajar Widyadharma Lukaman, Kabag Ops Kompol Bendi Ujianto, Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo, Kasat Lantas AKP Ahmat Troy Dan jajaran Reskrim Polres Indramayu, pada agenda Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Sabtu,(3/8/2019).

Menurutnya, sembilan nama tersangka pelaku pencurian atau eksekutor, antara lain, DS (29), KH (45), OP (38), AS (25), ST (30), SW (48), TS (24), YS (34), dan HR (30). Sedangkan tiga tersangka penadah, yakni AN (36), JB (44), dan AT (36).

“Kami menerima laporan peristiwa pencurian kendaraan bermotor dari Masyarakat. Atas dasar itu kami melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dua belas tersangka berhasil diamankan, Dua di antaranya ditembak,” kata Yoris

Modus operandi kejahatan para pelaku, mereka mencuri sepeda motor dan mobil dengan menggunakan kunci leter “T” atau astag. Motor dan mobil hasil curian lalu dijualnya kepada para penadah, Lalu Si penadah inilah yang mengubah nomor rangka dan nomor mesinnya.

” Dari Hasil pemeriksaan Para pelaku juga membuat STNK palsu untuk melengkapi kendaraan curian itu agar laku dijual. Kami mengamankan sejumlah barang bukti STNK palsu tersebut,” Ujar Kapolres.

Selain pelaku pencurian kendaraan bermotor, Satuan Satreskrim juga menangkap para tersangka pelaku pencurian di sebuah toko beras dan gas elpiji 3kg.

“Cara para pelaku memasuki toko dengan merusak kunci gembok menggunakan linggis. Kemudian para pelaku menggasak puluhan karung beras dan puluhan tabung gas, Lalu Beras dan Gas tersebut diangkut menggunakan Mobil pick up ,” tutur Yoris.

Hasil pengungkapan tersebut, Polres Indramayu berhasil mengamankan 21 unit kendaraan, satu buah Kunci leter ,T, Tiga buah anak kunci, dua tas selempang warna hitam untuk di jadikan sebagai barang bukti kejahatan.

Kemudian, 17 lembar STNK palsu dan notis pajak, 98 kunci motor, 12 buah armatur atau bekas kunci kontak, Dua pasang pelat nomor E 6887 UM dan E 5126 UE, 15 kunci L, dua mata kunci perusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

“Diamankan pula dua unit mobil pikup, dua linggis, 31 karung beras, Dan 48 buah tabung gas 5 kg,” ungkap yoris

Dari 12 para pelaku, menurut Yoris, telah melanggar Pasal 363 dan Pasal 480 KUH Pidana.

“Para tersangka melanggar (Pasal 363 KUH Pidana) dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Yoris.

ads

Baca Juga
Related

Bacaleg PDI Perjuangan Indramayu Siapkan Dokumen Silon KPU

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah...

Bupati Tegal Apresiasi Pelatihan Kelas Kreatif “UMKM Bangkit: From Local To Global”

TEGAL,(Fokuspantura.com),- Bupati Tegal, Umi Azizah, mengapresiasi jajaran OJK yang...

Bupati Tegal Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2021

SLAWI,(Fokuspantura.com),- Bupati Tegal Umi Azizah meraih penghargaan Top Pembina BUMD...

Hari Eksploitasi Kashmir: Akademisi Kecam Pelanggaran HAM

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Hari ini 5 Agustus 2021 diperingati Hari Eksploitasi Kashmir....
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu