Fokus NewsRegionalProgram PTSL Sertifikat Tanah Harus Bebas Pungli

Program PTSL Sertifikat Tanah Harus Bebas Pungli

SLAWI, (Fokuspantura.com),- Penuntasan program pensertifikatan tanah melalui Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang membantu memenuhi hak dasar rakyat untuk memperoleh kepastian hukum, merupakan tugas bersama. Baik Pemerintah Kabupaten sampai Camat dan Kepala Desa. Karena sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang sah dan resmi atas hak bidang tanah tertentu. Adanya sertifikat tanah juga akan mencegah terjadinya konflik perebutan bidang tanah dan kasus-kasus lain yang terkait dengan tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Dadang Darusman saat memberi sambutan pada acara Bimtek Pensertifikatan Tanah Aparatur Pemerintah Desa/Kelurahan se-Kabupaten Tegal Tahun 2019, di Gedung Pertemuan PPK, Rabu (11/9/2019) kemarin.

“Jika ini menyangkut pemenuhan hak dasar. Maka prinsip pelayanan prima harus dikedepankan, tidak boleh ada pungli di dalamnya. Karena bapak dan ibu digaji, diberi honor, diberi penghasilan tetap oleh negara untuk melayani rakyat, bukan malah mencari untung dari rakyat,” tegasnya.

Dadang menghimbau, para aparatur desa mampu menyampaikan secara jelas kepada masyarakat terkait pensertifikatan tanah.

“Semuanya harus clear, harus jelas aturannya, harus dibuka informasinya sejelas-jelasnya kepada pemohon. Apa saja dokumen persyaratannya, komponen biaya apa yang harus ditanggung pemohon dan dari mana asal perhitungannya serta apa dasar hukumnya,” pungkas Dadang.

Satu hal yang perlu diketahui oleh aparatur desa bahwa di Kabupaten Tegal terdapat saluran pengaduan masyarakat seperti SMS Lapor Bupati Tegal di nomor 085-6000-8070-9, yang langsung terkoneksi dengan unsur Saber Pungli.

“Ketika terdapat aduan dari warga, hanya dengan mengetik kata kunci “pungli”, sudah dapat terkoneksi dengan Saber Pungli. Saya harap, praktik tidak terpuji ini harus sudah hilang dalam sistem birokrasi kita, terutama yang di desa, karena kebetulan laporan yang masuk lokusnya ada di desa,” tuturnya.

Sementara itu, Laporan Ketua Penyelenggara, Zaenudin berharap setelah mengikuti bimbingan teknis ini, aparatur desa mampu menangani serta mengatasi permasalah terkait pensertifikatan tanah. Aparatur desa diharapkan juga mampu mengetahui regulasi peraturan perundang-undangan tentang pertahanan.

“Saya harap, aparatur desa mampu mengikuti bimtek dengan baik. Mampu menangani masalah pertahanan mulai dari administrasi sampai fisik di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam acara bimbingan teknis itu, para aparatur desa akan memperoleh materi meliputi kebijakan Pemda bidang pertahanan, pengelolaan aset tanah desa, pendaftaran sertifikat tanah dan tata cara pengisian blangko tanah sampai tata cara penyelesaian sengketa tanah.

ads

Baca Juga
Related

Ketua PWNU Jabar Dukung Pemekaran Indramayu Barat

  INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU)...

Serba Serbi Mudik Lebaran ; Aksi Heroik, Polisi Bantu Korban Kecelakaan Saat Arus Mudik Lebaran 2024

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Aksi heroik anggota Kepolisian Resor (Polres )...

Per 1 Agustus 2024, Dirut Perumdam Adi Setiawan Bakal Mundur

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Adi Setiawan,...

Panwaslucam Patrol; Kunjungan Bupati di Masjid Patrol Bukan Agenda Politik

  INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Patrol lakukan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu