PolitikPleno Bawaslu Indramayu, Temuan Video Ultah Bapaslon Diteruskan ke DKPP

Pleno Bawaslu Indramayu, Temuan Video Ultah Bapaslon Diteruskan ke DKPP

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ahirnya menetapkan Pleno Pimpinan terhadap penelusuran beredarnya vidoe ulang tahun salah satu Bapaslon yang dirayakan di Bandung terlihat ada Ketua KPU Indramayu memenuhi unsur formil dan materil sebagai bentuk pelanggaran etik.

Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu tersebut dilaksanakan di Kantor Gakkumdu Bawaslu, Rabu,(16/9/2020).

“Penelusuran Bawaslu terkait beredarnya video ultah salah satu Bapaslon bersama Ketua KPU Indramayu, layak dijadikan temuan karena sudah ada unsur formil.dan materil,” kata Ketua Bawaslu Nurhadi saat ditemui dikantor Gakkumdu.

Menurutnya, hasil penelusuran dengan meminta keterangan beberapa orang dalam rangka menemukan sarat formil dan materil, diantaranya siapa yang menemukan peristiwa tersebut, dimana kejadiannya, kapan peristiwa itu terjadi dan cukup tidaknya untuk dijadikan temuan.

“Untuk syarat formil sudah bisa terpenuhi dengan beberapa keterangan orang yang hadir pada saat itu,” katanya.

BACA JUGA : Komisioner KPU Rayakan Ultah Bacabup, Bawaslu Tuding Langgar Kode Etik

Adapun untuk sarat materiil yang menyangkut uraian peristiwa kejadian,  keberadaan saksi dan  bukti pendukung sudah dapat terpenuhi. Sehingga karena syarat formil dan materil sudah dapat dipenuhi, maka tinggal dikaji pada peraturan perundang-undangan yang perlu diterapkan.

Hasil keputusan rapat pleno pimpinan bahwa   peristiwa video yang beredar terkait turut serta Ketua KPU Indramayu dalam acara Ultah salah satu Bapaslon akan dilakukan kajian oleh Bawaslu Kabupaten hasilnya untuk lima hari kedepan diteruskan ke DKPP guna dilakukan pemeriksaan.

“Penyelidikan sudah selesai, tinggal mekanisme kajian untuk peristiwa tersebut diteruskan ke DKPP dan hari ini kelengkapan penyelidikan dengan meminta keterangan tambahan KPU Indramayu yang sebelumnya diundang tidak hadir,” terangnya.

Ia menegaskan, jika dalam kajian penelusuran sebuah peristiwa terpenuhi sarat formil materil atas dugaan pelanggaran etik, maka akan diteruskan ke DKPP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dalam ketentuan pasal 137 ayat 1 UU 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yaitu pelanggaran kode etik pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 diselesaikan oleh DKPP.

“Jadi peristiwa itu sudah ter-register di Bawaslu untuk dilanjutkan ke DKPP,” pungkasnya.

ads

Baca Juga
Related

BPD Cikedung Siap Kawal Pengembalian Dandes

CIKEDUNG,(Fokuspantura.com),- Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung siap...

KJRI Jeddah Amankan 15 Paspor Anak Yatim Indonesia

JEDDAH,(Fokuspantura.com),- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyerahkan sebanyak 17...

Fraksi Demokrat Jabar Dukung Penetapan Asrama Haji di Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Propinsi Jawa Barat,...

Tanah Kerukan Embung Kedungwungu Dijual

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pelaksanaan pembangunan embung Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu