PG Rajawali II Waspadai Spanduk Koperasi di Lahan HGU, Ada Apa ?

banner 120x600
CIREBON,(Fokuspantura.com),- Managemen PT PG Rajawali II mencurigai berkibarnya bendera  serta spanduk bertuliskan Koperasi Konsumen “Sumber Sepakat Adil dan Makmur “ di tengah lahan tebu yang dikelolanya pada 13 Mei 2022 kemarin sebagai bentuk intimidasi dan perlawanan atas legalitas lahan Hak Guna Usaha (HGU).
 
Hal itu disampaikan Dirut PT PG Rajawali II  Wahyu Sakti Priyonggo melalui Sekretaris Perusahaan (Sekper) Karpo Budiman Nursi, dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Selasa, 17 Mei 2022.
 
 “Pemasangan bendera di lahan tebu yang diikuti dengan pengelolaan lahan tanpa izin di  lahan hak guna usaha PT PG Rajawali II, jelas merupakan tindakan melawan hukum,” ucap Karpo.
 
Menurutnya, PG Rajawali II sebagai pemegang Sertipikat Hak Guna Usaha bertotal luas 11.921,56 Ha berada di Kabupaten Indramayu dan Majelangka, tidak akan tinggal diam karena apapun bentuk penguasaan HGU tanpa izin PT PG Rajawali II akan menghambat stok gula nasional. 
 
Mengenai bentuk reaksi yang akan dilakukan, Karpo menyatakan akan berkoordinasi dengan Kuasa Hukum PT PG Rajawali II guna menindaklanjuti langkah apa yang akan dilakukan Corporate.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum PT PG Rajawali II, Dr. Khalimi, S.H.,M.H.,CTA ketika dikonfirmasi soal langkah yang diambil pasca berkibarnya bendera  serta spanduk bertulis Koperasi Konsumen “Sumber Sepakat Adil dan Makmur “ di tengah lahan PT PG Rajawali II, menurutnya telah menjadi fokus perhatian. 
 
“Pemasangan spanduk dan bendera sudah dianggap sebagai bentuk manifesto atau perlawanan terang-terangan dan dapat dilihat apakah diikuti dengan penguasaaan dan penggarapan lahan atau tidak. Jika sudah ada tindakan massif penguasaan dan penggarapan lahan, tidak dapat ditolerir dan dipastikan PT PG Rajawali II akan melakukan laporan sebagai tindak pidana,” tegas Khalimi. 
 
Pemilik Kantor Hukum KHAL & Rekan ini menduga pemasangan bendera tersebut mempunyai hubungan dengan gugatan sekitar 142 petani pada beberapa kuwu dan warga di Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 36/Pdt.G/2022/PN.Idm yang digelar pada tanggal 17 Mei 2022  untuk mendapat kompensasi akibat tanaman atau hasil tanamnya di lahan HGU PT PG Rajawali II diduga dirusak.
 
“Gugatan 142 petani jangan menjadi momen untuk menancapkan spanduk dan bendera, sehingga para penggugat berhak  untuk menguasai dan menggarap lahan HGU PT PG Rajawali II sebebasnya,” tutup Khalimi.
 
Hingga berita ini ditulis, belum dapat dikonfirmasi pengurus Koperasi Sumber Sepakat Adil dan Makmur yang sudah menyatakan pemasangan spanduk di lahan PG Rajawali II dengan klaim wadahnya petani tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu