JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan dari tersangka Bupati nonaktif Indramayu Supendi dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
“Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa S (Supendi) selaku Bupati Indramayu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, pekan kemarin
Selain Supendi, penyidik juga menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso dan Kadis PUPR Omarsyah.
Ali menyebut, dalam merampungkan berkas ketiganya, penyidik sudah memeriksa sekitar 128 saksi dari berbagai unsur. Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya.
“Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung,” ujar Ali Fikri.
Sementara itu, Jaksa KPK, Kiki Ahmadi, membenarkan jika pihaknya sedang menyusun dakwaan untuk tersangka Bupati Indramayu Nonaktif, Supendi bersama dua pejabat Pemkab Indramayu yakni Kadis PUPR Oemarsyah dan Kabid Jalan PUPR Indramayu, Wempi Triyono.
“Minggu ini sudah selesai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, kami sedang menyusun dakwaan,” kata Kiki usai persidangan pekan kemarin di Bandung.
Disinggung tentang kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru atas pengembangan kasus tersebut pihaknya masih menunggu keputusan penyidik KPK di Jakarta.