INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua LPBHNU Propinsi Jawa Barat, Mahpudin, memastikan perkara kasus penganiayaan Ketua Jatman Indramayu, KH. Farid akan disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB hari ini, Kamis 28 Juli 2022. Berdasarkan sistem informasi perkara pengadilan pada PN Indramayu.
Sidang perdana dengan register perkara nomor 180/Pid.B/2022/PN.Indrmy itu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan kemarin dan siap disidangkan hari ini.
“Tim LPBHNU Jawa Barat akan memantau persidangan pelaku penganiayaan Ketua Jatman Indramayu yang akan mulai disidangkan hari ini,” katanya.
Ia berharap, proses persidangan akan berjalan tertib dan JPU dapat membuktikan pasal dakwaan yang diterapkan pada persidangan nanti. Tentunya proses penanganan perkara ini memakan waktu yang sangat panjang dan berliku. Oleh karenanya. Ia menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada tim penyidik Polres Indramayu dan JPU yang sudah berusaha untuk menyusun kelengkapan berkas dari mulai pemberkasan tahap 1, tahap 2 dan terahir dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B.
“Terimakasih juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran pengurus NU di Kabupaten Indramayu yang sudah membantu proses sejak awal hingga tahap memasuki persidangan, mari kita kawal terus perkara ini hingga vonis pengadilan,” pungkas Kuasa Hukum Ketua Jatman Indramayu.