BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Sidang lanjutan kasus suap Bupati Indramayu Nonaktif Supendi dan dua pejabat Pemkab Indramayu pada pengaturan proyek Pemkab Indramayu dengan terdakwa Carsa ES berlangsung menarik. Pada agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan tujuh saksi tersebut, Jaksa KPK berhasil mengungkap fakta persidangan terkait percakapan handphone terdakwa Carsa ES dengan salah satu saksi Fery Mulyadi dengan menyebut nama mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin atau Yance. Percakapan keduanya dibuka secara terang benderang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu(8/1/2020)kemarin.
Jaksa KPK, saat mencecar saksi Fery Mulyadi mempertanyakan percakapan terdakwa Carsa ES dengan Saksi pada 11 April 2019 silam, terungkap percakapan yang diputar Jaksa KPK di hadapan majelis hakim tersebut, jika terdakwa Carsa ES memberitahukan kepada saksi Fery Mulyadi, jika Sekretaris Dinas PUPR Indramayu akan diganti oleh tersangka Wempi Triyono. Terdakwa Carsa ES mengatakan dalam percakapan itu, jika dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut malam saat rapat di Pendopo Indramayu bersama Bupati Nonaktif Supendi dihadiri mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance.
Pantauan Fokuspantura.com, transkrip percakapan tanggal 11 April 2019 yang diputar ulang Jaksa di persidangan seizin majelis hakim yaitu:
“Hallo assalamu’alaikum Fer, Eh fery kita perlu ngumpul karo nt, kanggo kien kih Kadis arep pensiun, pak wempi posisi sekretaris kita mubengi karo bapak sampe jam 3 bengi fer karo Pak Yance, karo pak supendi gawa 2,2 miliar sing BPR, BPR met sing BJB 20 ewuan kabeh patang dus sira, iya kun iku kita sampe ngopyok sira, Jare bapae tenang bae tenang wu tenang, tenang –tenang entut sun diborgol tau rasa”
Saksi Fery Mulyadi saat menjelaskan transkip percakapan handpone terdakwa dengan dirinya mengatakan jika dalam percakapan tersebut terdakwa menginformasikan kepada dirinya bahwa akan ada pergantian Sekretaris PUPR oleh Kabid Jalan PUPR saat ini Wempi Triyono dan secara kebetulan Kadis Oemarsyah akan pensiun pada tahun 2020.
“Kalau itu Pak Wempi mau dijadikan Sekretaris PUPR dan Pak Oemarsyah mau pensiun digantikan posisinya sama Pak Wempi,” kata Fery menjawab pertanyaan Jaksa.
Saat Jaksa menanyakan siapa Pak Yance dan posisinya sebagai apa pak Yance berada di lingkungan Pendopo Indramayu, Fery langsung menjelaskan jika Pak Yance adalah mantan Bupati Indramayu.
“Pak Yance itu mantan Bupati,” kata Feri menjawab pertanyaan Jaksa.
Saat Jaksa bertanya kembali dan menanyakan kenapa sudah mantan Bupati masih bisa mengumpulkan juga. Saksi Feri langsung menjawab tegas jika itu adalah pernyataan terdakwa.
“Gak tau pak, terdakwa yang menyampaikan dan terdakwa yang nelpon,” terang Feri.
Jaksa KPK tidak berhenti sampai disitu, transkrip percakapan antara terdakwa Carsa ES dengan Fery disoal tentang uang Rp2,2 miliar yang diserahkan terdakwa kepada Bupati Indramayu Nonaktif Supendi di Pendopo Indramayu pada malam tanggal 11 April 2019 jelang Pileg dan Pilpres kemarin.
“Yang 2,2 Miliar saya hanya mendengarkan tidak melihat bahwa pak Kuwu Carsa yang ngomong, 2,2 miliar dari BPR Karya Remaja diserahkan ke Pendopo menjelang Pileg dan Pemilihan Presiden 2019, saya hanya mendengarkan saja, cuman saya gak melihat barangnya pak 20 ribuan,”kata Fery menjawab pertanyaan Jaksa.
Hingga jaksa kebingungan menterjemahkan bahasa percakapan keduannya dan meminta Saksi Fery menterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
“Intinya bahwa terdakwa Carsa ES menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar dari BPR Karya Remaja digunakan oleh Bupati Indramayu untuk kepentingan Pileg dan Pilpres,”kata Jaksa dibenarkan saksi Fery.
Nampaknya, pergantian Sekretaris PUPR Indramayu tidak berjalan mulus karena Bupati Indramayu Nonaktif Supendi yang menentukan kebijakan mutasi dan alih tugas pejabat di Lingkungan Pemkab Indramayu terkena OTT KPK, begitupun nasib dan posisi jabatan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyono untuk dipromosikan Sekretaris dan Kadis PUPR Indramayu yang turut terciduk pada 14 Oktober 2019 silam.