banner 728x250

Maling Motor Diringkus Reskrim Gabuswetan

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Seorang pria yang diduga polisi sebagai maling dibekuk petugas Reskrim Polsek Gabuswetan, Indramayu, Rabu (17/5/2017). Dari tangan Syam (33 tahun), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramyu disita barang bukti satu unit motor Yamaha V110ZHE hasil kejahatannya. Pelaku dibawa ke Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan karena perbuatannya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Syam itu bermula saat Samuri (60 tahun) penduduk Desa Druntenwetan, Kecamatan Gabuswetan, kabupaten Indramayu pulang dari sawahnya. Namun dia melihat sepeda motor miliknya yang semula diparkir dipinggir sawah telah didorong dan dibawa oleh orang yang tidak dikenal.

Melihat itu, Samuri langsung berteriak maling. Karuan saja suara kerasnya itu didengar warga setempat sehingga langsung mendatangi lokasi. Warga yang sudah berkerumun kemudian mengejarnya. Namun pelaku yang sebelumnya menjatuhkan motor curian langsung pula melarikan diri menuju arah jembatan Kali Perawan di tak jauh dari lokasi. Apes bagi maling motor ini karen kepergok bahkan sebelum sampai jembatan kali Perawan pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar. Saat warga hendak main hakim datanq dua orang perangkat desa setempat ke lokasi kejadian. Dan perangkat ini berhasil membawa pelaku ke Balaidesa Druntenwetan, Kecamatan Gabuswetan. Dan  selanjutnya perangkat ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gabuswetan. Adanya laporan, Kapolsek Gabuswetan bersama beberapa anggota langsung mendatangi balai desa tersebut yang selanjutnya membawa tersangka ke mapolsek untuk proses lebih lanjut.

” Motor milik korban itu Yamaha V110ZHE dengan nomor polisi T 5866 H. Pelaku rupanya kepergok pemilik motor lalu menjatuhkan hasil curiannya tersebut dan melarikan diri. Namun tersangka dapat diamankan warga dan aparat desa, ” kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Eko Sulistyo B melalui Kasubag Humas Ajun Komisaris Heriyadi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu