Kuasa Hukum PT PG Rajawali II Jelaskan DO dan Cek Kosong , Apa Isinya ?

banner 120x600

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di kantor PT PG Rajawali II pada 24 November lalu, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum  PT PG Rajawali II, DR. Khalimi, S.H.,M.H.,CTA.

Menurutnya,  PT PG Rajawali II akan mengikuti alur proses yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Jabar sebagai pihak yang mempunyai wewenang termasuk melakukan penggeledahan, berdasar  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebagai pihak terperiksa pada dugaan tindak pidana korupsi  atas  transaksi jual beli gula sebanyak 15 ribu ton  pada  PT Mentari Agung Jaya Usaha (PT Maju),  PT  PG Rajawali II harus menyampaikan apa sesungguhnya yang terjadi perihal transaksi usaha antara dua korporasi  tersebut.

“Jual-beli gula tersebut telah tertuang dalam perjanjian tanggal 26 Juni 2020.  Hak, kewajiban, cara pembayaran, jangka waktu, berikut penyelesaian sengketa,  terurai  detail.  Bukankah perjanjian yang disepakati  itu mengikat dan  harus dihormati karena berlaku sebagai juga undang-undang?” jelas pengacara korporasi plat merah ini.

Dia pun meluruskan tentang dugaan nonprosedural penerbitan Delivery Order (DO) 5 ribu ton dalam  penjualan gula tahun 2020 yang dilakukan oleh PT PG Rajawali II kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha  yang mengakibatkan negara rugi  Rp. 50 miliar.

“PT PG Rajawali II  sangat memahami prosedur pengeluaran DO yang diatur dalam aturan internal. Perbedaan tafsir dalam prosedur  dan penafsiran uraian kewenangan menjadi pemicu  seolah-olah ada pelanggaran kewenangan, namun sesungguhnya  menurut hemat kami tidak ada yang dilanggar, ” tegas  dosen UTA ’45 Jakarta ini. 

FOKUS BACA INI JUGA : Kejati Jabar Sidik Dugaan Korupsi DO Gula PT PG Rajawali II dan PT MAJU

Soal  transaksi  order gula 5 ribu ton antara bulan  bulan November dan Desember 2020 memakai cek kosong, ditanggapi  Khalimi sebagai  penilaian seakan-seakan  kliennya  ceroboh dalam mengelola perusahaan.

“Saya balik tanya, siapa yang menyerahkan cek kosong tersebut?  Apakah ada kewajiban untuk mengonfirmasi pada bank penerbit  cek untuk mencari tahu jumlah simpanan atau siapa penyimpannya, tentu hal ini tersekat dengan rahasia perbankan.  Prinsip  itikad baik dijunjung tinggi dalam setiap perjanjian apapun, namun apabila  berkhianat atas itikad baik, maka harus dibuktikan siapa yang beritikad buruk terhadap cek yang  saat jatuh tempo tidak liquid dananya,?  terang Khalimi.

Terkait dengan adanya tindak pidana penipuan atas penyerahan jaminan pembayaran berupa cek kosong oleh PT Mentari Agung Jaya Usaha, PT PG Rajawali II  telah melaporkan kepada Reskrim Polres Cirebon Kota sebelum adanya pemeriksaan tipikor oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

FOKUS BACA INI JUGA : PT PG Rajawali II Hormati Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Dikonfirmasi terpisah,   Kepala Bagian Legal  PT PG Rajawali II, Karpo B. Nursi, SH menjelaskan, PT Mentari Agung Jaya Usaha  telah memberikan uang muka total Rp 67 miliar dari seharusnya sesuai perjanjian sampai dengan bulan Oktober 2020  sebesar Rp 40 miliar, ditambah pada bulan November PT Mentari Agung Jaya Usaha memberikan kembali uang muka Rp 20 miliar, sehingga total uang muka pada bulan November 2020 menjadi Rp 87 miliar. 

“Saat ini pembayaran dari PT Mentari Agung Jaya Usaha atas kekurangannya masih terus berjalan. Posisi saldo tagihan kekurangan pembayaran menjadi Rp 46 miliar, dan telah berkurang dari perhitungan Tim Penyelidik saat ekspose sebesar Rp 60,4 miliar.  Jadi saldo tagihan masih bersifat dinamis dan terus berkurang saldo tagihannya sampai dinyatakan lunas,” urainya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi  Jabar, telah melakukan penggeledahan di kantor PT PG Rajawali Jln. Dr Wahidin Sudirohusodo No. 46 Kota Cirebon, Rabu 24 Oktober 2021, sekitar pukul 10.00 Wib.

Penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim yang diketuai oleh Koordinator Pidsus Kejati Jabar Dr. Raymond Ali bersama Kasi Penyidik Daniel de Rozari dan anggota tim penyidik yang lain menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan 1 (satu) unit PC yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, pihak Kejati Jabar telah meningkatkan status penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020 ke tingkat penyidikan.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar bulan November s.d Desember 2020, di mana diduga terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II. PT PG Rajawali II sendiri merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.

Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu