PolitikFokus PemiluKPU Indramayu Umumkan Daftar Caleg Sementara Pemilu 2024

KPU Indramayu Umumkan Daftar Caleg Sementara Pemilu 2024

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten setempat pada Pemilu 2024, Sabtu (19/8/2023).

Seperti diketahui, tahapan pengumuman DCS oleh KPU Indramayu diumumkan sejak tanggal 19 – 23 Agustus 2023 mendatang. Pada publish DCS KPU Indramayu sebanyak 591 Bacaleg dengan perincian 382 laki-laki dan 209 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 6 daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kota Mangga Indramayu. Sementara partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Indramayu yang akan mengikuti kontestasi pemilu 2024 mendatang sebanyak 18 parpol dengan keterwakilan perempuan dari 20 persen hingga 46 persen.

18 parpol tersebut meliputi nomor 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor 2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra), nomor 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), nomor 4. Partai Golongan Karya (Partai Golkar), nomor 5. Partai Nasional Demokrat (NasDem), nomor 6. Partai Buruh, nomor 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), nomor 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor 9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), nomor 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), nomor 11. Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), nomor 12. Partai Amanat Nasional (PAN), nomor 13. Partai Bulan Bintang (PBB), nomor 14. Partai Demokrat (PD), nomor 15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor 16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), nomor 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan nomor 24 Partai Ummat. Dari 18 parpol tersebut 2 parpol tidak ada bacalegnya, yakni PKN dan Partai Garuda.

KPU Indramayu mengunggah secara rinci seluruh Caleg DPRD Indramayu untuk Pemilu 2024 melalui Surat Pengumuman dengan Nomor 357/PL.01.4-Pu/3212/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Ini Daftar DCS Lengkapnya Klik Disini

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara,Fahmi Labib mengatakan pengumuman DCS dilakukan setelah pihaknya melaksanakan pleno penetapan DCS setiap partai politik. Pleno penetapan dan pengumuman DCS sambungnya dilakukan serentak seluruh Indonesia.

“Jumlah Bacaleg DPRD Indramayu pada Pemilu 2024 sebanyak 591 orang, dengan perincian 382 laki-laki dan 209 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 6 dapil yang ada di Kota Mangga Indramayu,” kata dia via pesan WathsAppnya, Sabtu 19 Agustus 2023.

Menurutnya, meski DCS sudah diumumkan namun itu belum merupakan angka yang final. Artinya nomor urut yang tercantum dalam DCS belum final, finalnya setelah diumumkanya daftar calon tetap (DCT). Alasannya kata Labib, karena masih bisa melakukan perubahan sampai DCT ditetapkan.

“Jadi para bacaleg walaupun sudah tahu nomor urut di DCS tapi jangan dianggap bahwa itu sudah final. Itu belum final. Karena masih ada proses pencermatan DCT, sejak 24 September – 3 Oktober 2023. Jadi kemungkinan masih bisa berubah. Bisa berubah nomor urut, bisa bergeser dapil bisa juga diganti calegnya. Dengan catatan tidak menambah jumlah bacaleg sesuai pengajuan awal,” ucapnya.

Oleh karenanya itu, pihaknya mengimbau kepada temen-temen Bacaleg mohon bisa bersabar untuk tidak kampanye seperti pemasangan baliho dan sebagainya, karena kampanye belum diperkenankan kecuali sosialsiasi. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho ada zonasinya, penetapan zonasinya akan diatur pada tahapan kampanye.

Hal yang dikhawatirkan kata Labib, ketika APK baru dipasang kemudian ditertibkan oleh Satpol PP dengan alasan estetika atau menggangu pemandangan, sehingga mubazir.

“Tahapan kampanye akan dilaksanakan setelah DCT ditetapkan, penempelan/pemasangan APK ada zonasi. Mohon itu diperhatikan oleh para bacaleg, sehingga tidak mubazir,” imbau dia.

Menurutnya, DCT ditetapkan tanggal 4 November 2023, setelah penetapan itu nomor urut silahkan digunakan untuk proses sosialisasi dan kampanye.

Labib menambahkan, setelah penetapan DCS nanti ada tanggapan masyarakat dan ketika memang dibutuhkan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap parpol dan bacaleg yang bersangkutan yang mendapatkan tanggapan masyarakat.

“Tanggapan masyarakat bisa tertulis bisa juga melalui laman KPU, dengan catatan identitas harus jelas dan identitas pelapor akan dirahasiakan oleh kita. Yang jelas kepada parpol dan bacaleg agar mempersiapkan diri untuk proses klarifikasi kalau ada tanggapan masyarakat. Waktu tanggapan masyarakat setelah diumumkan DCS sampai masa pencermatan DCT,” tambanya. (Ihsan/FP).

ads

Baca Juga
Related

Dede Yusuf : Sekolah Ditunda Pilkada Lanjut

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang tidak fair,...

Bhakti Pemuda Indramayu ke-X Diikuti Ratusan Peserta

HAURGEULIS,(Fokuspantura.com). Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Indramayu, Jajang Sudrajat...

Kuliner Khas Indramayu Tersedia di Karanganyar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Entah semenjak kapan ‘tradisi’ ini digelar. Yang pasti...

Kinerja Anggaran Dinilai Buruk

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),– Kinerja anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada Semester...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu