INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah menerima 17 berkas verifikasi Partai Politik (Parpol) se Kabupaten Indramayu, Senin(16/10/2017).
Informasi yang diperoleh Fokuspantura.com, tepat pukul 24.00 wib, KPU Indramayu telah menutup penerimaan berkas verifikasi partai politik, kendati beberapa partai politik ada yang belum selesai menyerahkan kelengkapan dua alat bukti yang harus dipenuhi.
Data yang diperoleh, dari 17 Parpol di Kabupaten Indramayu yang dianggap telah memenuhi dokumen pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019 hingga ditutup pukul 00.00 wib proses pendafaran.
Parpol yang sudah mengantongi tanda terima dari KPU Indramayu:
1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
2. Partai Berkarya (BERKARYA)
3. Partai Persatuan Indonesia(PERINDO)
4. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
5. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
8. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Demokrat (PD)
11. Partai Nasional Demokrat (NASDEM).
Sementara enam Parpol lainnya sudah diterima proses pendaftaran namun masih belum melengkapi dua alat bukti yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Republik, Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)
5. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum(KPU) telah menerima pendaftaran sebanyak 27 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 yang ditutup pada Senin (16/10/2017).
Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, dari jumlah tersebut, KPU baru memberikan tanda terima untuk 10 parpol. Artinya, baru 10 parpol yang sudah melengkapi persyaratan pendaftaran.
Sementara itu, 17 parpol sisanya belum melengkapi persyaratan pendaftaran.
KPU memberikan kesempatan sebelum Rabu (18/10/2017) pukul 00.00 WIB nanti, untuk melengkapi persyaratan.
Bilamana ke-17 parpol tidak bisa melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang diberikan, Viryan memastikan mereka tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019.
“Ya tidak diterima pendaftarannya,” kata Viryan kepada wartawan di KPU.
Menurut Viryan, berkas yang paling banyak belum dipenuhi parpol tersebut cukup beragam. Misalnya, berkas pengurusan parpol.
“Ada di pengurusnya, di SIPOL ada, tapi di print out enggak ada,” imbuh Viryan.
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya setelah penutupan pendaftaran, yaitu penelitian administrasi dari tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017.
Parpol yang sudah mengantongi tanda terima dari KPU:
Partai Perindo
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
PDI Perjuanggan
Partai Hanura
Partai Nasdem
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Gerindra
Partai Golkar
Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan 17 parpol yang belum melengkapi persyaratan:
Partai Berkarya
Partai Republik
Partai Garuda
Partai Bhinneka Indonesia
Partai Demokrat
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Rakyat
Partai Pemersatu Bangsa
Partai Idaman
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai Indonesia Kerja (PIKA)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Parsindo
PNI Marhaenis
Partai Reformasi
Partai Republikan.