JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Direktur PT KPI, STN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yaitu Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait Izin Kawasan Industri di Kabupaten Cirebon.
STN ditahan KPK selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan pasca dilakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi. Namun sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan tersebut terhadap tersangka sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK.
“KPK melakukan penahanan terhdap tersangka STN selaku Direktur Utama PT KPI. Selanjutnya tersangka STN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 09 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gedung ACLC KPK Kavling C1,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Senin(21/12/2020).
Tersangka STN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali menjelaskan bahwa perkara yang menyerat investor ini bermula pada tahun 2017, PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon. Terkait rencana tersebut, STN selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan SUK untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik, serta melakukan audiensi
dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan.
“Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, STN diduga memerintahkan STK dengan memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada SUN Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 melalui ajudan kepercayaannya,” terang Ali.
Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Bupati Cirebon) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon. Perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Daerah dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya.
KPK kembali mengingatkan kepada para Kepala Daerah untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatannya. Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan antikorupsi.