Fokus NewsNasionalKPK Periksa Kerabat Rohadi

KPK Periksa Kerabat Rohadi

JAKARTA ,(Fokuspantura.com),- Tiga orang kerabat Rohadi, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/5/2017). Tiga orang yang semuanya tercatat warga Indramayu tersebut diperiksa sebagai saksi atas perkara gratifikasi dengan tersangka Rohadi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, ketiga orang saksi itu adalah Mulyani, Darim, dan Komariah Rosyid. Mulyani merupakan ibu rumah tangga. Darim adalah kakak kandung Rohadi yang menjabat Camat Cikedung, Indramayu saat kasus ini mencuat. Sedangkan, Komariah menjabat Direktur Rumah Sakit Reysa. Rumah sakit itu milik tersangka Rohadi. KPK memeriksa tiga orang tersebut karena diduga memiliki informasi yang dibutuhkan untuk kasus gratifikasi Rohadi.

KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka untuk tiga perkara, yaitu dugaan suap terkait dengan vonis Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang. 

Untuk kasus suap, Rohadi telah divonis 7 tahun penjara. Dalam perkara yang menjerat Rohadi, lembaga antirasuah juga menyita sejumlah aset milik Rohadi, seperti dua unit mobil Toyota Yaris dan Pajero Sport.

Perkara ini bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi dengan barang bukti duit senilai Rp 250 juta. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus pencabulan.

Saipul juga telah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis telah dijatuhkan pada 14 Juni 2016. Majelis hakim meyakini Saipul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur. Namun hukuman terhadap Saipul lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara.

 

Saipul Jamil diperiksa kembali

Terkait kasus ini KPK kembali memanggil Saipul Jamil. ” Saipul Jamil diperiksa sebagai tersangka.”, kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

Saipul dijerat dengan pasal pemberi suap. Sebab, dia melalui pengacaranya disebut-sebut memberikan uang kepada panitera PN Jakarta Utara untuk mengurus kasus pelecehan seksual yang sedang dihadapinya di PN Jakut.

Agar terhindar dari hukuman berat, Saipul Jamil menyuap majelis hakim lewat tim pengacaranya ke panitera pengganti, Rohadi.

Sebelumnya, Saipul resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 21 Desember 2016. Dia diduga memberikan hadiah atau janji kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi. 

Pemberian hadiah disinyalir terkait dengan pengurusan perkara pencabulan anak yang dilakukan oleh Saipul. Kasus penyuapan itu dilakukan bersama-sama melalui kakak Saipul, Samsul Hidayatullah; pengacara Bertha Natalia; serta Kasman Sangaji. (ist/net)

ads

Baca Juga
Related

Tim Asesor Akriditasi Visitasi SDN ll Panyingkiran Kidul

CANTIGI,(Fokuspantura.com),- Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM) Akreditasi Jawa...

LKPD Pemkab Indramayu 2017 Diserahkan BPK RI

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyerahkan Laporan Keuangan...

Pilkades Serentak Ditunda, Bupati Purwakarta Lantik 92 Penjabat Kades

PURWAKARTA,(Fokuspantura.com).- Sebelumnya, Bupati Purwakarta telah mengeluarkan surat keputusan penundaan...

XL Axiata Lounching Aplikasi “Laut Nusantara” di Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) bekerja sama...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu