BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jabar, Kamis (3/12/2020).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyelidikan dugaan tindak pidana suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2020, pasca KPK menetapkan tersangka Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Abdul Rozal Muslim (ARM).
“Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dihubungi Fokuspantura.com, Kamis (3/12/2020).
Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Penggeledaan DPRD Propinsi Jawa Barat tersebut, dibenarkan oleh salah satu staf yang menyatakan bahwa kantor Fraksi Partai Golkar telah digeledah oleh tim penyidik KPK. Namun ia tidak mengetahui secara jelas dokumen apa saja yang telah dibawa ke Jakarta.
BACA JUGA : Penyidik KPK Geledah Rumah Tersangka ARM
“Benar ada penggeledahan di ruangan Fraksi Partai Kuning,” kata sumber menginfokan.
Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang berlokasi di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen. Tim KPK sendiri melakukan penggeledahan di rumah ARM di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sekitar pukul 12.00 WIB. Penggeledahan pun berlangsung singkat. Tim KPK membawa sejumlah berkas dari rumah ARM.
KPK sendiri menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM), sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap mantan Bupati Indramayu Supendi yang saat ini sedang menjalani hukuman vonis Pengadilan Tipikor Bandung.