INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepolisian Resort Indramayu, Jawa Barat, berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran refocusing Covid-19 pada item pengadaan 1,9 juta masker kain scuba pada BPBD Indramayu Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasatreskrim AKP Luthfi Olot Gigantara pada giat Press Release di Ruang Patria Tama, Selasa, 15 Maret 2022.
Kasus pengungkapan kerugian keuangan negara itu bermula dari adanya laporan Polisi nomor : LP / A / 294 / IV / 2021 / SPKT . Sat Reskrim / Res.Imy / Jabar, tanggal 14 Juni 2021. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa korupsi yang dilakukan pada 13 Agustus 2020 dengan mendatangai TKP di Kantor BPBD Indramayu yang beralamatkan di Jl. Pahlawan No. 62A Kelurahan Lemah mekar Kecamatan dan Kab. Indramayu
“Negara atau Pemerintahan Daerah Kabupaten Indramayu dirugikan Rp.4.655.000.000,-,”tuturnya dihadapan wartawan.
Lukman membeberkan kronologis pengungkapan kasus korupsi yang menjerat empat tersangka yakni DD ( eks Kalak BPBD), CY ( Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu) , BDR (Penyedia) dan PTR (Penyedia yang dipinjam Bendera Perusahaannya) serta telah memanggil 18 saksi salah satunya mantan Bupati Indramayu yang turut terperiksa.
FOKUS BACA INI JUGA : Polisi Serius Selidiki Pengadaan Masker 2,5 Juta
Ia menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid -19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing tahun anggaran 2020.
Dana BTT tersebut dipergunakan untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (masker kain scuba) sejumlah 1.9 juta buah masker dengan nilai kontrak Rp. 9.405.000.000,00, dengan penyedia Sdr. BDR menggunakan Bendera PT. LGI, direktur sdr. PTR.
FOKUS BACA INI JUGA : Polres Indramayu Bakal Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Refocusing Covid-19
Polisi menduga, harga satuan melebihi harga kewajaran, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018, menetapkah harga satuan barang yang diatas harga kewajaran (harga negosiasi harga Rp. 4.950 / buah, harga kewajaran /pasaran Rp. 2.500 / buah) sehingga terjadi kelebihan pembayaran, merekayasa pengadaan masker kain scuba, melakukan pengkondisian penyedia barang sebelum Anggaran/Mata anggaran disetujui dan dokumen dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaran saja karena barang dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan, hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kab. Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi sekitar Rp.4,6 miliar.
“Modus Operandinya mereka menetapkah harga satuan barang yang diatas kewajaran dari RP. 2.500,-/Pcs menjadi Rp. 4.950,-/Pcs dan PPK Tidak melakukan permintaan audit kewajaran harga kepada APIP setelah melakukan pembayaran, sehingga nilai harga satuan barang yang dibayarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Selanjutnya, para pelaku melakukan rekayasa pengadaan dengan cara “Pinjam bendera”, memalsukan dokumen, mengarahkan pihak tertentu sebagai penyedia barang untuk pengadaan masker scuba, sebelum Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) BTT disetujui Kepala Daerah serta pemberian uang dari penyedia kepada PPK.
Atas perbuatan para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Termasuk ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) , karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam masa keadaan darurat/bencana, maka disangkakan juga pasal 2 ayat 2 dengan ancaman pidana mati.
“Perkara ini sudah dianggap lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung melalui Kejaksaan Negeri Indramayu untuk siap disidangkan pembuktian,” pungkasnya.