INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kuasa Hukum Rohadi, H. Eri Isnaeni secara resmi membuat pengaduan tertulis Kordinator Pergerakan Masyarakat Untuk Keadilan (Permak) Hatta dan Je warga Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, ke Polres Indramayu, Selasa(9/4/2018). Keduanya diduga telah melakukan penipuan berkedok investasi dana milik Rohadi senilai Rp320 juta untuk bisnis kuari tambang pasir dan batu blondos di daerah Kabupaten Sumedang.
“Mereka berdua Ha dan Je secara resmi diadukan ke Mapolres Indramayu hari ini, karena telah melakukan penipuan investasi kerjasama pertambangan fiktif,”katanya dalam konferensi pers di Waroeng Elrika,Selasa(9/4/2018).
Dalam obrolan awal, keduanya pernah menjanjikan kepada keluarga klien dari bisnis investasi kuari tambang, akan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 – 25 juta per bulan. Namun hingga saat ini, sejak penerimaan uang untuk investasi sekitar Agustus 2017 lalu, hingga sekarang belum juga memperoleh hasil yang dijanjikan.
Bahkan, kata Eri, pihak Rohadi telah mengutus Rohman untuk mengecek lokasi usaha yang dijadikan investasi di daerah Songgong, Kabupaten Sumedang itu, ternyata tidak ditemukan aktifitas pertambangan sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya. Karena Rohadi bersatu Narapidana, maka pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti melalui izin dari Lapas Suka Miskin untuk bahan penyelidikan atas bukti materil pengaduan tersebut.
“Tadi di Reserse sudah diterima pengaduan kami secara resmi,”terangnya.
Ia mengatakan, upaya negoasiasi dan konfirmasi terkait kelanjutan janji yang harus dibayar atas hasil investasi menjadi harapan besar Terpidana Rohadi, namun tak ada i’tikad baik dari keduanya, bahkan tidak mau datang karena yang bersangkutan (Rohadi Red) dalam tahanan.
“Kalau disebutkan ada niatan baik, tentu datang ke Lapas Sukamiskin dong, sampaikan hasilnya seperti apa,”tandasnya.
Disinggung, apakah dalam usaha kerjasama investasi itu sebelumnya di ikat melalui perjanjian tertulis, Eri menegaskan tidak ada perjanjian tertulis dalam akte otentik atas kerjasama investasi, tetapi saksi banyak atas uang sebesar Rp320 juta yang diberikan keluarga Rohadi kepada keduanya dalam bentuk tunai dan transfer.
Ia mengaku, jika upaya pengaduan yang disampaikan kepada penyidik Polres Indramayu akan ditindak lanjuti melalui izin ke pihak Lapas Sukamiskin untuk mendalami kasus tersebut sesuai mekanisme hukum dan ketentuan KUHAP.
“Sesuai mekanisme KUHAP, kita tidak membuat laporan tapi pengaduan yang ditindak lanjuti lewat izin memeriksa Rohadi di Lapas Sukamiskin,”tuturnya.
Sementara itu, Kordinator Permak Indramayu, Hatta membantah keras tuduhan yang disampaikan kuasa hukum Rohadi, Eri Isnaeni yang menyatakan bahwa Ha telah menerima uang dari usaha kerjasama dengan Narapidana Rohadi. Bahkan tuduhan tersebut, tantang Ha, harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, karena menyangkut nama baik.
Ia tak menafikkan, jika usaha bisnis pertambangan dengan Rohadi yang dikelola Je bisa bertemu dengan Narapidana di Lapas Suka Miskin Bandung, atas ide dan gagasannya.
“Benar, saya yang mempertemukan dengan Rohadi, tetapi yang menerima uang dari Istri dan keluarga Rohadi itu bukan saya, tapi Je, silahkan tunjukkan kwitansi dan bukti transferny atas nama siapa,”tantang Hatta dihadapan wartawan saat itu.
Ha mengaku tidak terlibat secara langsung proses lanjutan usai mempertemukan Je dengan Rohadi di Lapas Sukamiskin tentang aktivitas bisnis pertambangan yang dilaksanakan. Bahkan kata Hatta, pada proses perjalanan bisnis tersebut pihak keluarga beserta istri sudah pernah survei dan melihat lokasi usaha.
“Ya silahkan saja buktikan, karena menyangkut nama baik, maka hasil dari pengaduan ini, tentunya ada upaya hukum balik,”terang Hatta.
Terpisah, Je warga Desa Ranjeng, saat di konfimasi melalui sambungan telpon membenarkan jika selama ini, pihaknya memiliki kerjasama investasi pertambangan dengan Narapidana Korupsi Rohadi dengan total uang yang diterima sebesar Rp195 juta. Pencairan pertama Rp100 juta, pencairan terahir Rp95 juta dalam bentuk tunai serta transfer, karena investasi yang dibutuhkan Rp300 juta, banyak kendala yang dihadapi apalagi menyangkut take over.
Je juga membenarkan jika aliran dana itu tak ada keterkaitan penerimaan dengan Kordinator Permak Ha yang disebut – sebut kuasa hukum Rohadi. Ia juga membantah jika selama ini pihaknya belum memberikan keuntungan kepada Rohadi selama kerjasama pertambangan ini berlangsung.
“Sudah pernah di transfer keuntungan Rp50 juta, karena nilai investasi tidak sesuai harapan harusnya Rp300 juta, sampai saya pinjam ke yang lain untuk memenuhi keuntungan bulanan,” terangnya dalam percakapan telepon.
Ia mengaku aneh, dalam perjanjian kerjasama investasi itu sesungguhnya atas nama perizinan kuari bukan dia dan Ha tetapi pihak keluarga dalam hal ini kakak kandungnya. Ia mengaku hanya mediator dan membantu untuk menyambungkan take over dari bisnis pertambangan tersebut.
“Semua catatan keuangan ada semua dan saya siap untuk memberikan penjelasan terkait masalah investasi tersebut,” tuturnya.